Putusan MA
Tamara Bleszynski Dapat Janda, Rafly Dapat Anak
Jumat, 26 Jan 2007 16:06 WIB
Jakarta - Sekali lagi keputusan untuk gelar janda didapat Tamara Bleszynski. Namun, kali ini soal hak asuh anak tak berpihak untuk Tamara. 'Perseteruan' bakal berlanjut lagi? Hasil putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai kasasi dari Teuku Rafly ternyata sudah dilakukan pada 3 Januari lalu. Dengan kata lain, status janda sudah di tangan Tamara sejak awal Januari lalu. Juru bicara MA Djoko Sarwoko mengungkapkan hasil keputusan itu adalah menolak kasasi dari Rafly dan menjatuhkan talak satu dari penggugat (Rafly) terhadap tergugat (Tamara). Kemudian menetapkan hak asuh anak semata wayangnya, Rasya, yang lahir pada 4 Februari 1999 berada di tangan Rafly."Putusan ini bikin senyum Tamara. Putusannya menolak kasasi dari pemohon Rafli. Putusan ini memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta pada 27 juni 2006," ujar Djoko saat ditemui detikhot di MA Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2007).Putusan MA yang diketuai hakim kasasi Andi Syamsu Alam itu rencananya baru akan diserahkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada pekan depan.Menyinggung soal jika ada ketidakpuasan pada putusan itu, Djoko menjelaskan pihak penggugat masih bisa mengajukan PK (peninjauan kembali-red) asalkan ada novum (bukti baru-red) dan kesalahannya nyata dari putusan sebelumnya. (erk/erk)











































