Kasus narkoba Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez dirilis di Polres Jakarta Barat. Namun, saat rilis Epy Kusnandar tak dihadirkan karena dirawat di rumah sakit.
Yogi Gamblez disebut mengonsumsi ganja untuk pribadi. Sedangkan Epy Kusnandar meminta ganja kepada Yogi.
"YG mengonsumi ganja untuk kepentingan pribadi. Berhubung YG berteman dengan saudara Ek, mereka sama-sama mengelola rumah makan di apartemen Kalibata. Beberapa kali EK menanyakan ganja kepada YG," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi di Polres Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pengakuan YG pada 20 Maret 2024 YG memberikan satu linting ganja kepada EK. Oleh EK satu hari kemudian dikonsumsi sekitar pukul 4.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen," sambungnya.
Epy Kusnandar dikatakan baru satu kali mendapat dan mengonsumsi ganja. Satu linting ganja yang dimiliki juga tidak langsung dihabiskan oleh Epy Kusnandar.
"Kemudian EK sendiri nggak habiskan satu linting ganja tersebut. Ketika sisa setengah linting disimpan di toples kosong. Beberapa hari kemudian dikonsumsi lagi. Ketika kita mengamankan YG dan EK bagaimana SOP mengamankan tindak pidana kami langsung melakukan tes urine dan keduanya positif THC zat aktif yang terkandung dalam narkotika jenis ganja," jelasnya.
"Atas penemuan barang bukti dan hasil tes urine keduanya diamankan di Polres Jakarta Barat dilakukan penanganan lebih lanjut. Kedua orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol M Syahduddi.
Yogi Gamblez dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A tentang penyalahgunaan narkotika. Sedangkan Epy Kusnandar dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A tentang undang-undang penyalahgunaan narkotika.
"Untuk EK kita kenakan pasal 127 ayat 1 huruf A tentang penyalahgunaan narkoba wajib direhabilitasi atau pidana maksimal 4 tahun," ucapnya.
Oleh karena itu, penyidik membuat permohonan asesmen untuk mendapat rekomendasi rehabilitasi. Hal itu dilakukan karena tidak ada barang bukti yang ditemukan dari tangan Epy Kusnandar.
Sedangkan dari Yogi Gamblez polisi mendapatkan barang bukti berupa 12,34 ganja. Rinciannya daun ganja kering 4,18 gram dan biji ganja 8,16 gram.
Untuk sudara YG pasal 111 ayat 1 ju pasal 127 ayat 1 huruf A dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.
(pus/wes)