Suami dari mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, diketahui sudah bebas dari penjara setelah sebelumnya dihukum atas penggelapan aset yang dilaporkan oleh Rizky Febian.
Kebebasan dari Teddy Pardiyana dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Wati Trisnawati, yang bebas bersyarat sejak awal Mei 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul sudah bebas program pembebasan bersyarat, (bebas) sejak 3 Mei," kata Wati Trisnawati melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (16/5/2024).
Meski sudah terbebas dari penjara, Teddy Pardiyana masih harus melakukan wajib lapor.
Baca juga: Kewajaran Harta Sandra Dewi Bakal Dicek |
"Informasinya masih (wajib lapor) sampai dua tahun," tutur Wati Trisnawati.
Sebagai informasi, Teddy Pardiyana dilaporkan oleh putra sulung mendiang Lina Jubaedah dari hasil pernikahannya dengan Sule, Rizky Febian, pada Maret 2021 soal penggelapan aset.
Adanya tuduhan penggelapan aset ini berawal ketika adanya sengketa hak warisan dari mendiang Lina Jubaedah setelah resmi bercerai dari Sule.
(ahs/wes)