Pengacara Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi menjelaskan tidak akan mengajukan banding atas keputusan yang sudah disampaikan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Itu sudah keputusan kami bahwa akan menerima keputusan yang sudah disampaikan ini," jelas Dedi Rizal Armidi saat ditemui di kawasan Transmedia, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi Rizal Armidi juga mengatakan kliennya setuju dengan akan memberikan nafkah Rp 10 juta setiap bulan untuk anaknya.
"Jumlah yang diajukan memang bukan Rp 10 juta tapi yang dikabulkan Rp 10 juta," tegas Dedi Rizal Armidi lagi.
Dedi Rizal Armidi juga sudah memberikan nasihat kepada kliennya agar legowo dalam menerima keputusan ini.
"Tidak bisa menjadi suami-istri tapi bisa jadi sahabat dan teman di kehidupan selanjutnya," tutur Dedi Rizal Armidi.
Simak Video "Video: Ria Ricis Kurban Sapi 1,2 Ton di Pesantren Kakaknya"
[Gambas:Video 20detik]
(wes/pus)