Tamara Blezynski Maunya Janda, Bukan Nyonya Rafly Pasya
Senin, 15 Jan 2007 21:55 WIB
Jakarta - Dianggap status cerainya belum tuntas, Tamara Blezynski tidak terima. Tanpa mempertimbangkan proses kasasi perceraianya, Tamara pun punya pembenaran soal status jandanya. Tanggal 1 Februari 2006 pengadilan negeri Jakarta Selatan telah mengetok palu cerai pasangan Tamara Bleszynski dan Tengku Rafly Pasya. Usai pengadilan, Tamara bernafas lega sedangkan Rafly tak terima. Ia mengajukan kasasi untuk mempertahankan statusnya sebagai suami Tamara.Hingga kini belum ada keputusan dari Mahkamah Agung soal status pernikahan mereka. Dalam beberapa pernyataannya, Rafly menolak jika disebutkan sudah cerai dari Tamara. Namun Tamara punya pembenaran kalau status pernikahan mereka sudah berakhir. Ia bukan lagi Nyonya Rafly Pasya. Kalau menurut hukum Indonesia status jandanya masih menggantung, menurut Islam, wanita berusia 32 tahun itu yakin dirinya sudah bercerai."Perlu saya tegaskan, di dalam Islam sendiri apabila seorang istri dalam 6 bulan berturut-turut tidak menerima nafkah lahir dan batin maka itu sudah bisa dianggap cerai," jelas Tamara dalam jumpa pers di Cafe La Citra, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2007).Soal anak semata wayangnya, Rasya yang kini berada di tangan Rafly, Tamara pun ikut komentar. Sampai saat ini ia mengaku belum bisa bertemu Rasya. "Gimana mau datang, saya telepon berkali-kali, jawabannya selalu tidak mengenakkan," tutur Tamara. Dalam jumpa pers tersebut, Tamara berulang-ulang menekankan dirinya lelah jadi korban fitnah. Ia berharap proses kasasinya dengan Rafly bisa segera rampung sehingga berbagai isu yang menerpanya bisa ikut mereda. (fta/fta)











































