Berkas atas perkara narkoba Ammar Zoni sudah dinyatakan P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan administrasi yang selanjutnya berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai jadwal sidang perdana, Hendri Antoro belum dapat memastikannya, tetapi akan diusahakan digelar sebelum Hari Raya Lebaran.
"Karena ini pengadilan juga sudah membatasi sebelum Lebaran membatasi pelimpahan perkara paling lambat tanggal sekian," tutur kata Hendri Antoro saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3/2024).
"Tentu kami akan koordinasikan agar tidak terganggu di waktu Lebaran. Kami pastikan tidak ada yang terhambat persidangannya, hanya kami mengatur waktunya. Nanti akan kami informasikan," sambungnya.
Mengingat ini bukan pertama kalinya Ammar Zoni tersandung kasus narkoba, hal itu menjadi salah satu pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum dalam membuat dakwaan.
Baca juga: Aktor Sopyan Dado Meninggal Dunia |
"Itu nanti menjadi pertimbangan sendiri dalam amar tuntutannya dilakukan oleh Ammar tetapi ketika masuk dalam residivis atau telah melakukan tindakan pidana maka akan ada pertimbangan sendiri nanti pada saat tuntutan," pungkasnya.
(ahs/wes)