Pihak Ponpes Bacakan Sebagian Isi Surat Permintaan Maaf Ayah Atta Halilintar

Pihak Ponpes Bacakan Sebagian Isi Surat Permintaan Maaf Ayah Atta Halilintar

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 18 Mar 2024 17:03 WIB
Halilintar Asmid, ayah Atta Halilintar.
Pihak pondok pesantren bacakan sebagian isi surat permintaan maaf dari ayah Atta Halilintar. Foto: Dok. Instagram/halilintarasmid
Jakarta -

Masalah sengketa tanah antara ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid dengan Yayasan Pondok Pesantren Al Anshar di Pekanbaru sudah terjadi menahun. Mereka saling gugat memperebutkan tanah yang disebut pihak ponpes diklaim dan dibaliknamakan atas nama ayah Atta Halilintar.

Halilintar Anofial Asmid, dikatakan pihak ponpes dulu sempat menjabat sebagai ketua Yayasan Pondok Pesantren Al Anshar, Pekanbaru. Namun, pada 2003 dikeluarkan.

M. Rizal Chatib selaku Wakil Ketua yayasan Al Anshar mengatakan masih menyimpan surat permintaan maaf ayah Atta Halilintar setelah dikeluarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini pernyataan surat permohonan maaf dengan nama beliau (Halilintar Anofial Asmid) Jundullah saat masih berdakwah bersama kami. Dari 17 poin yang disampaikan di sini, saya ambil yang terkini," kata M Rizal Chatib saat menggelar konferensi pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

M. Rizal Chatib membacakan salah satu surat permintaan maaf tersebut. Pada bagian yang dibacakan, dalam surat tersebut Anofial Asmid Halilintar mengakui kesalahan.

ADVERTISEMENT

"Saya mengakui kesalahan-kesalahan saya terutama kesalahan-kesalahan besar yang saya perbuat. Saya kesal, saya malu, dan saya benci dengan diri saya sendiri, diri saya telah dikuasai oleh nafsu dan setan. Merancang, merusakkan keluarga orang lain dan sebuah perjuangan yang besar," ucap M. Rizal Chatib membacakan surat yang disebut sebagai permintaan maaf dari Halilintar Anofial Asmid atas nama Jundullah saat itu.

Isi surat tak dibacakan seluruhnya. Tak diketahui apa yang membuat ayah dari 11 anak itu merasa bersalah dan malu.

"Mungkin ada dugaan tindakan fraud. Berdasarkan keterangan dari klien kita, berdasarkan dugaan tersebutlah ada pemutusan jabatan beliau sebagai pimpinan, dilengkapi adanya permohonan maaf dari beliau," ujar Dedek Gunawan selaku kuasa hukum Yayasan Pondok Pesantren Al Anshar.

Dedek Gunawan juga pernah menjelaskan kronologi versi kliennya. Tanah yang saat ini menjadi sengketa dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan pondok pesantren. Awalnya Anofial Asmid dipercaya untuk menjadi pemimpin ponpes tersebut, hingga akhirnya tanah tersebut dibalik nama atas dirinya.

Akibat konflik itu para pengurus yayasan sepakat mengeluarkan Halilintar Anofial Asmid dari yayasan lantaran dinilai sudah tidak layak untuk memimpin ponpes.

Klarifikasi Pihak Halilintar Anofial Asmid

Kuasa hukum ayah Atta Halilintar, Lucky Omega, buka suara pada Selasa (12/3/2024) atas masalah kliennya.

"Sebagai kuasa hukum dari Halilintar Anofial Asmid, ayah dari Atta Halilintar ingin menjelaskan kedudukan hukum tentang perseturuan aset yang berada di Pekanbaru dengan sebenarnya," ujar Lucky Omega Hasan, kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid.

"Bertahun-tahun Pak Halilintar digugat oleh oknum yayasan tersebut. Beliau (Halilintar) tidak melawan, tidak juga membalas. Hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya. Dengan upaya pertahankan hak itu, untuk menghindari oknum yayasan tersebut mengambil alih untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab," tulis Lucky.

Akhirnya putusan hukum Mahkamah Agung RI dalam kasasi menguatkan aset tanah itu adalah tetap Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmid.

"Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu. Menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri, seharusnya tanah tersebut diperuntukkan sebagai sarana pendidikan dan sosial," tegas Lucky.




(ahs/pus)

Hide Ads