Ayah Atta Halilintar Saling Gugat Rebutan Aset Ponpes di Pekanbaru

Ayah Atta Halilintar Saling Gugat Rebutan Aset Ponpes di Pekanbaru

Desi Puspasari - detikHot
Selasa, 12 Mar 2024 03:30 WIB
Gaya Hijab Keluarga Gen Halilintar di Video Klip Terbarunya
Ayah Atta Halilintar (kiri) Saling Gugat Rebutan Aset Ponpes di Pekanbaru. (Foto: Instagram/GenHalilintar)

Ayah Atta Halilintar Juga Digugat Soal Aset Ini pada Oktober 2017

Pada 26 Oktober 2017, Anofial Asmid Halilintar digugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum oleh Wahyudin Samsul Ridwan. Dalam gugatan soal dugaan membalikkan nama aset atas nama dirinya.

"Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu membuat Ketiga objek sengketa yaitu terhadap Sertifikat Hak Milik No. 3770 Dan Sertifikat Hak Milik No. 4564 serta terhadap Surat Keterangan Ganti Kerugian Reg No. 315/BR/1998 atas nama Tergugat," bunyi petitum gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan sebagai hukum bahwa ketiga objek sengketa , yaitu terhadap Sertifikat Hak Milik No. 3770 Dan Sertifikat Hak Milik No. 4564 serta terhadap Surat Keterangan Ganti Kerugian Reg No. 315/BR/1998 adalah milik Penggugat (Yayasan Al Anshar Pekanbar)," lanjutnya.

Penggugat juga meminta Anofial Asmid untuk mengurus balik nama ketiga objek sengketa itu.

ADVERTISEMENT

Pada 30 Mei 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak gugatan tersebut. "Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard)."

3 Februari 2020, H Saepuloh menggugat ayah Atta Halilintar masih soal aset tanah tersebut. Dalam gugatan tersebut ada tiga tergugat, yakni Halilintar Anofial Asmid, Pemerintah Kota Pekanbaru Cq. Camat Tenayan Raya, dan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Wilayah Propinsi Riau di Riau Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.

"Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.3770 Tahun 1998 tertanggal 4 April 1998 atas nama Halilintar Anofial Asmid (Tergugat I) seluas 13.985 m2 yang diterbitkan oleh Tergugat III adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum," bunyi petitum dalam gugatab tersebut.

"Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.4564 Tahun 1999 tertanggal 28 September 1999 atas nama Halilintar Anofial Asmid (Tergugat I) seluas 923 m2 yang diterbitkan oleh Tergugat III adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum," lanjutnya.

Penggugat juga meminta ganti rugi sekitar Rp 4 miliar.

Pada September 2020, gugatan H Saepuloh itu dikabulkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, ayah Atta Halilintar mengajukan banding, tapi banding justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Tidak puas Anofial Asmid mengajukan kasasi. Ayah Atta Halilintar mendapat angin segar karena kasasi diterima.

"Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: HALILINTAR ANOFIAL ASMID dan Pemohon Kasasi II: KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKANBARU tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 236/PDT/2020/PT PBR., tanggal 7 Desember 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Pbr, tanggal 9 September 2020," tulis amar putusan kasasi tersebut.

Akhirnya, pada 23 Januari 2024, Anofial Asmid balik menggugat H Saepuloh dan Yayasan Al Anshar Pekanbaru.



Simak Video "Konflik Ayah Atta Halilintar dengan Ponpes di Pekanbaru"
[Gambas:Video 20detik]

(pus/mau)

Hide Ads