Perkara utang yang menimpa Sabda Ahessa atas gugatan Wulan Guritno akhirnya selesai. Ia memilih untuk menyelesaikan masalah itu dengan jalur damai.
Pengacara Wulan Guritno, Ficky Fernando, menyebut pihak Sabda Ahessa telah membayarkan sejumlah nominal yang disepakati sehingga terjadi perdamaian. Pembayaran itu dilakukannya kemarin, Kamis (7/3/2024), secara langsung antara Wulan Guritno dengan Sabda Ahessa.
"Langsung semua, tadi pagi dibayar. Sabdanya langsung ke Wulan. Mengenai teknisnya lawyer ke lawyer, tapi mungkin pasti ada komunikasi antara Wulan dengan Sabda, detailnya seperti apa kami kurang paham," kata Ficky Fernando di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum berdamai, pengacara Sabda Ahessa dan Wulan Guritno intens berkomunikasi. Oleh karena itu, terjadi kesepakatan damai dan Wulan Guritno mencabut gugatan.
"Jadi ya sesuai yang kita sampaikan minggu lalu ada penawaran perdamaian dari pihak tergugat yang akhirnya di seminggu ini kami dari kuasa hukum penggugat dan dari pihak tergugat secara ekstensif sudah ngobrollah. Akhirnya menemukan satu titik temu yang akhirnya terjadi perdamaian dan dicabut oleh kami sebagai penggugat karena terjadi perdamaian itu saja sih," jelasnya.
Ia juga memastikan pembayaran sudah beres sesuai kesepakatan. Kemudian Wulan Guritno mencabut gugatan.
"Sepengetahuan saya sudah beres semua. Karena pembayaran dan penyelesaian sudah dilakukan makanya kita cabut. Dibayar full sesuai kesepakatan," kata kuasa hukum Wulan Guritno.
Pihak Wulan Guritno juga tak mau menyebutkan jumlah nominal penggantian dana talangan itu. Namun, disebut jumlahnya memang tak sama seperti yang tercantum dalam gugatan, yakni Rp 396 juta.
"Berapa ya saya lupa, nanti saya coba cek. Cuma intinya semua sudah beres dan akhirnya kita cabut gugatan ini dan sudah tidak ada gugatan lagi," katanya.
Lantas bagaimana hubungan keduanya seusai dana talangan tersebut sudah selesai diselesaikan?
"Kalau hubungan secara teknis, saya tidak bisa komentar, karena saya berhubungan dengan pengacara ibu Wulan Guritno," ungkap pengacara Sabda Ahessa, Aditya Anggriadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(mau/pus)