Gugatan LP3HI Ditolak, Wulan Guritno-Nikita Mirzani Masih Saksi Kasus Judi Online

Gugatan LP3HI Ditolak, Wulan Guritno-Nikita Mirzani Masih Saksi Kasus Judi Online

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 04 Mar 2024 15:51 WIB
Sejumlah selebriti memperagakan busana pada peragaan busana bertajuk The FirSSt Gala of Shella Saukia di The Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Shella Saukia menggelar peragaan busana bertajuk The FirSSt Gala of Shella Saukia untuk merayakan 1 dekade dirinya berkarya.
Gugatan LP3HI Ditolak, Wulan Guritno-Nikita Mirzani Masih Saksi Kasus Judi Online. (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) untuk segera menetapkan status Wulan Guritno dan Nikita Mirzani menjadi tersangka atas kasus promosi judi online. Sidang putusan praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/2/2024).

Meski ditolak, pihak LP3HI lewat pengacaranya, Rudy Marjono, mengatakan tak masalah dan tetap mengapresiasi hakim.

"Jadi hari ini ada dua putusan praperadilan terkait dengan kasus WG dan Nikmir ya. Dari putusan ini hakim praperadilan menyatakan bahwa gugatan kami tidak dapat diterima. Tapi dalam hal ini kami mengapresiasi, karena itu hak hakim karena melihat sisi normatifnya saja dalam kasus ini," kata Rudy Marjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak LP3HI juga menyatakan sebetulnya dalam kasus ini lembaganya ingin mengetahui proses penyidikan di Bareskrim dalam kasus judi online ini. Rudy juga menanggapi putusan hakim yang mengatakan alasan penolakan praperadilan ini, karena kasus itu masih dalam rangka penyelidikan.

"Sedangkan yang kami inginkan dalam kasus praperadilan ini kita ingin tahu niat baik penyidik terkait adanya laporan masyarakat dengan indikasi judi online itu, tapi dalam hal ini kami berharap meski gugat kami tidak dapat diterima karena sifatnya normatif ya dianggap masih dalam rangka penyidikan," bebernya.

ADVERTISEMENT

Namun, LP3HI berharap kasus ini jangan terus dibiarkan. Terlebih kasus ini sudah berlarut-larut selama 6 bulan.

Bahkan LP3HI menyatakan jika tidak cukup bukti, kasus ini sebaiknya kepolisian mengeluarkan SP3 atau penghentian penyidikan. Terlebih hal ini menyangkut nasib orang lain.

"Tapi kami berharap ini jangan terus dibiarkan digantung, dijemur, sehingga kalau memang tidak cukup bukti, ya silakan penyidik mengeluarkan SP3, karena ini menyangkut nasib seseorang ya. Kalau tidak cukup bukti, silakan segera (dicabut), daripada tidak ada perkembangan sudah hampir 6 bulan ini," paparnya.

"Kami sebagai masyarakat juga tidak ingin menimpa pada yang lain. Artinya kalau artis yang lain pun kalau ini perkara semacam digantung bagi kami nggak fair begitu," pungkasnya.

Sebelumnya LP3HI menggugat Bareskrim terkait dengan mandeknya kasus judi online yang diduga menyeret artis Nikita Mirzani dan Wulan Guritno. Gugatan praperadilan yang teregister dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.




(fbr/mau)

Hide Ads