Kasus kepergian Raden Andante Khalif atau kerap dipanggil Dante terungkap sudah. Anak dari Tamara Tyasmara dan mantan suaminya Angger Dimas diduga meninggal tenggelam dengan adanya dugaan pembunuhan berencana.
Yudha Arfandi menjadi tersangka atas pembunuhan Dante. Polisi telah menjalankan beberapa proses penyidikan bersama tersangka dan keluarga korban dalam beberapa rentetan peristiwa.
detikcom merangkum perjalanan kasus pembunuhan Dante ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Waktu Kejadian
Dante meninggal pada hari Sabtu, 27 Januari 2024. Dante ditemukan tewas tenggelam di kolam renang Taman Tirtamas, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Saat itu Dante sedang pergi berenang dengan Yudha Arfandi yang menjadi tersangka. Saat itu Yudha sedang menjalin hubungan dengan Tamara karena itu, Tamara percaya menitipkan anaknya ke tersangka.
2. Kejanggalan Kematian
Tamara Tyasmara selaku ibu dari korban masih merasa ada yang mengganjal atas kepergian anaknya. Setelah awalnya tidak mau diotopsi, akhirnya pada 6 Februari 2024 jenazahnya di ekshumasi pihak kepolisian.
Saat proses ekshumasi dan otopsi yang dilakukan polisi bersama tim forensik, ditemukan hasil bahwa Dante meninggal tenggelam yang disengaja.
Dari situlah Tamara mulai melaporkan kasus kematian anaknya ke polisi dan dimulai penyidikan atas meninggalnya Dante.
3. Rekonstruksi Kematian
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan Dante di dua lokasi, yaitu Polda Metro Jaya dan kolam renang Taman Palem. Rekonstruksi ini diperagakan oleh Yudha Arfandi dengan total 115 adegan.
Polisi menggelar rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti lain, seperti rekaman CCTV. Polisi juga sudah memeriksa 29 orang saksi, 9 orang ahli, serta tersangka.
Rekonstruksi ini memuat adegan dari awal berada di rumah Yudha sampai ke kolam renang. Adegan terbanyak ialah saat tersangka menenggelamkan korban sebanyak 12 kali.
Yudha membenamkan Dante ke kolam renang dengan rentang waktu yang bervariasi. Penenggelaman paling lama adalah yang paling terakhir, dilakukan selama 54 detik.
![]() |
4. Hukuman untuk Terpidana
Polisi masih menimbang dan mengkaji penerapan pasal hukuman kepada Yudha. Sebab, kasus ini dianggap pihak berwajib sebagai tindakan pembunuhan berencana. Terlebih lagi Yudha berbohong atas perlakuannya saat mengakses CCTV.
"Ada satu adegan di mana tersangka ini tidak mengakui bahwa telah mengakses CCTV melalui browsing di internet untuk mengecek apakah di lokasi ada CCTV atau tidak," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di kantornya, Rabu (28/2/2024).
Pada akhirnya Yudha ketahuan mengelak saat dilakukan pemeriksaan oleh analis digital. Dipastikan Yudha memang mengakses CCTV kolam renang saat itu.
"Padahal, pada kenyataannya, si tersangka mengakses atau mem-browsing CCTV yang ada di kolam renang sana. Ini bisa kita buktikan dengan hasil analis digital yang mana pada adegan ke-13, yaitu pada jam 15.11 WIB, tersangka YA mem-browsing dan mengakses CCTV kolam renang malam dengan menggunakan handphone-nya," lanjut Wira.
(wes/pus)