Ghatan Saleh Buang Pistol ke Ciliwung, Terancam Pasal Percobaan Pembunuhan

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 29 Feb 2024 11:51 WIB
Jakarta -

Ghatan Saleh melakukan penembakan Andika Mowardi dengan peluru kaliber 7,6 Mm meter. Namun pistol apa yang dipakai kepolisian masih mencari tahu.

"Benar yang digunakan senjata api dengan kaliber 7,6 mm dan jenis senjata dari ahli ada tiga, sejenis senjata yang diperkirakan jenis pistol P3A, jenis glock, dan bareta," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilpaly di kantornya, Kamis (29/2/2024).

Polisi sampai saat ini belum menemukan pistol yang dipakai Ghatan Saleh dalam aksi penembakan di ruko Jatinegara, Jakarta Timur. Ghatan Saleh berdalih sudah membuang pistol tersebut.

"Untuk senjata yang digunakan pelaku belum ditemukan penyidik, karena alibi pelaku senjata tersebut telah dibuang di sungai Ciliwung. Namun penyidik akan melakukan penyidikan lanjutkan terkait alibi itu," jelasnya.

Akibat aksinya mengubar tembakan ke korban, Mohammad Andika Mowardi, Ghatan Saleh ikenakan dua pasal. Ghatan Saleh terancam pasal percobaan pembunuhan dan penyalahgunaan senjata api yang tak sah. Dua pasal itu hukuman pidana di atas 5 tahun.

"Pasal yang disangkakan pasal 338 Juncto pasal 53, terkait percobaan pembunuhan dan atau pasal 1 ayat 1 UU No 12 tahun 1951 Undang-undang Darurat terkait membawa, memiliki senpi, senjata tajam, tanpa hak. Ini dugaan pasal yang kami kenakan. Ancaman pidana di atas 5 tahun penjara dan dapat dilakukan penahanan itu yang dapat kami sampaikan," pungkasnya.

Sedangkan polisi mengatakan Ghatan Saleh dalam pemeriksaan mengaku dirinya membawa senjata api untuk perlindungan diri. Akan tetapi, senjata api itu tidak selalu dibawa setiap hari.

"Hasil keterangan yang disampaikan, senjata itu kadang-kadang dibawanya untuk melindungi diri. Kadang-kadang, tidak selalu," kata Kombes Nicolas Ary Lilpaly.




(fbr/pus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork