Suara Sementara Artis di Jabar: Verrell Bramasta sampai Vicky Prasetyo

Suara Sementara Artis di Jabar: Verrell Bramasta sampai Vicky Prasetyo

prih febriani - detikHot
Senin, 26 Feb 2024 17:01 WIB
Verrell Bramasta saat ditemui di kawasan Jakarta.
Verrell Bramasta saat ditemui di kawasan Jakarta. Foto: ahsan/detikhot
Jakarta -

Sampai saat ini penghitungan suara masih terus dilakukan. Selebritas Indonesia yang ikut bertarung dalam Pemilu 2024 terus berharap bisa benar-benar lolos dan memberikan apa yang menjadi visi misinya.

Nama-nama seperti Verrell Bramasta, Aldi Taher sampai Mulan Jameela terus menjadi sorotan dalam perolehan suaranya. Ada yang turun, ada pula yang naik.

Namun, untuk mereka yang partainya tidak memenuhi ambang batas ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, yakni 4 persen, harus mulai belajar ikhlas langkahnya terhenti menuju Senayan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilihat dari website pemilu2024.kpu.go.id hasil real count Pileg DPR RI per pukul 16.09 WIB ada sembilan partai yang memenuhi syarat parliamentary threshold, yakni 4 persen. Sudah ada 531.913 dari 823.236 TPS di seluruh Indonesia atau 64,61 persen melapor ke KPU untuk Pileg DPR RI.

ADVERTISEMENT

Berada di posisi lima besar ada, PDIP berada di posisi pertama dengan 16,47 persen, Golkar dengan 15,09 persen, Gerindra dengan 13,34 persen, PKB dengan 11,63 persen, dan NasDem dengan 9,44 persen. Barulah diikuti oleh PKS, Demokrat, PAN, dan PPP.

Berikut hasil perolehan suara sementara caleg artis di Jabar:

Jabar I

Melly Goeslaw: 27.470 berada di posisi pertama dari 7 caleg Gerindra
Junico B.P Siahaan: 19.985 berada di posisi pertama dari 7 caleg PDIP
Marcel Siahaan: 4.364 berada di posisi ketiga dari 7 caleg PDIP
Nurul Arifin: 23.516 berada di posisi kedua dari 7 caleg Golkar
Muhammad Farhan: 20.122 berada di posisi pertama dari 7 caleg NasDem
Faisal Haris: 5.238 berada di posisi kedua dari 7 caleg PAN
Giring Ganesha: 15.414 berada di posisi pertama dari 7 caleg PSI


Jabar II

Rachel Maryam: 60.380 berada di posisi pertama dari 10 caleg Gerindra
Taufik Hidayat: 48.149 berada di posisi kedua dari 10 caleg Gerindra
Hengky Kurniawan: 24.406 berada di posisi kedua dari 10 caleg PDIP
Denny Cagur: 32.651 berada di posisi pertama dari 10 caleg PDIP
Lita Zen: 13.716 berada di posisi kelima dari 10 caleg PDIP
Jeje Ritchie Ismail: 26.793 berada di posisi kedua dari 10 caleg PAN
Dede Yusuf: 104.809 berada di posisi pertama dari 10 caleg Demokrat
Girry Pratama: 2.985 berada di posisi kedelapan dari 10 caleg Perindo

Jabar III

Derry Drajat: 3.806 berada di posisi kelima dari 9 caleg Gerindra
Andika Rosadi: 3.104 berada di posisi pertama dari 9 caleg PSI

Jabar IV

Desy Ratnasari: 32.453 berada di posisi pertama dari 6 caleg PAN

Jabar V

Tommy Kurniawan: 51.796 berada di posisi pertama dari 9 caleg PKB
Ramzi: 19.051 berada di posisi ketiga dari 9 caleg NasDem
Primus Yustisio: 65.325 berada di posisi pertama dari 9 caleg PAN
Anang Hermansyah: 19.482 berada di posisi kedua dari 9 caleg PDIP

Jabar VI

Vicky Prasetyo: 2.093 berada di posisi pertama dari 6 caleg Perindo
Doadibadai Hollo: 1.292 berada di posisi keenam dari 6 caleg PSI
Choky Sitohang: 6.260 berada di posisi kedua dari 6 caleg NasDem

Jabar VII

Verrell Bramasta: 33.302 berada di posisi pertama dari 10 caleg PAN
Rieke Diah Pitaloka: 22.490 berada di posisi pertama dari 10 caleg PDIP
Aldi Taher: 3.885 berada di posisi kedua dari 10 caleg Perindo

Jabar XI
Mulan Jameela: 45.670 berada di posisi kedua dari 10 caleg Gerindra
Ali Syakieb: 24.727 berada di posisi kedua dari 10 caleg PDIP
Didi Riyadi: 5.192 berada di posisi keempat dari 10 caleg NasDem.

Perolehan suara ini masih sementara karena penghitungan suara masih berlangsung sampai 20 Maret 2024.

Dalam Sirekap Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 kerap muncul kejanggalan lantaran ada perbedaan antara jumlah perolehan total suara partai dengan jumlah akumulasi suara yang didapatkan tiap-tiap caleg.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan Sirekap bukan penentu rekapitulasi. Penentu hasil Pemilu adalah penghitungan manual.

"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu," kata Bagja, Kamis (15/2).




(wes/pus)

Hide Ads