Kasus Pose Bugil
Anjasmara Desak Polisi Keluarkan SP3
Jumat, 15 Des 2006 16:19 WIB
Jakarta - Anjasmara tampaknya sudah tak sabar untuk segera terbebas dari kasus pose bugil yang membelenggunya sejak Februari silam. Menjelang akhir tahun ini, Anjas mendesak polisi untuk segera menuntaskan perkaranya.Anjas bersama kuasa hukumnya sudah sejak Oktober mengajukan SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Perkara) atas kasus pose bugilnya di pameran CP Bienalle. Gara-gara berpose bugil di pameran tersebut, suami Dian Nitami itu terseret menjadi tersangka pelanggaran kesusilaan.Saat mengajukan SP3, ada empat alasan yang diungkapkan Anjas. Pertama, ia hanyalah korban dari penyelenggaran pameran. Kedua, saat difoto ia tidak dalam keadaan bugil. Ketiga, aktor ganteng itu tidak mendapat bayaran. Terakhir alias keempat, FPI, organisasi yang menuduh Anjas melakukan pelanggaran kesusilaan, telah menarik laporannya.Nyaris tiga bulan bergulir, hingga pertengahan Desember ini, belum ada repon dari pihak kepolisian atas permintaan SP3 tersebut. Menurut salah satu tim pengacara Anjas, Djufrie Taufik, setelah mendapat surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan), seharusnya kliennya bisa segera mendapat SP3."Biasanya surat itu (SP2HP) diikuti dengan SP3," kata Djufrie di kantornya di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2006).Ditemui di tempat yang sama, Anjas berharap polisi bisa segera menuntaskan statusnya sebagai tersangka. Apalagi ia kini telah insyaf dan sudah banyak belajar mengenai hal-hal yang dilarang atau dibolehkan dalam Islam melalui Ketua Umum FPI, Habieb Rizieq."Ini menjadi pelajaran buat saya untuk lebih baik ke depan," tukas Anjas. (eny/eny)











































