Round-Up

3 Fakta Keji Pacar Tamara Tyasmara: Tenggelamkan Dante 12 Kali-Luka Lebam

Tim Detikhot - detikHot
Selasa, 13 Feb 2024 05:30 WIB
Ini tampang Yudha Arfandi yang dijerat pasal pembunuhan karena membunuh Dante, anak Tamara Tyasmara. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Peristiwa yang bermula dari kasus kelalaian hingga menyebabkan nyawa seseorang melayang berubah menjadi pembunuhan berencana. Kematian putra Tamara Tyasmara, Dante, satu per satu mulai terbuka lebar.

Kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi dinyatakan sebagai tersangka utama yang melakukan pembunuhan kepada Dante.

Berikut fakta-fakta aksi keji Yudha Arfandi dalam kasus pembunuhan Dante, seperti dirangkum redaksi detikHOT:

1. Ditenggelamkan 12 Kali ke Kolam

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV diketahui Yudha Arfandi 12 kali membenamkan tubuh Dante sebanyak 12 kali.

"Pada kesempatan yang baik ini, izinkanlah kami dari tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro jaya akan menyampaikan update terkini penanganan kasus terhadap meninggalnya korban atas nama Raden Andante Khalif Pramudityo yang terjadi pada hari Sabtu, 27 Januari 2024 di kolam renang Taman Air Tirtamas Palem Indah, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Kemudian Yudha Arfandi baru membenamkan tubuh Dante sebanyak 12 kali dengan waktu bervariasi. Alhasil Dante lemas tidak bernapas.

"Lalu kemudian membenamkan korban sebanyak 12 kali dengan durasi waktu bervariatif antara lain 14 detik, kemudian 24 detik, kemudian 4 detik, kemudian 2 detik, kemudian 26 detik, kemudian 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik," jelasnya.

"Sedangkan yang terakhir sebanyak sebanyak 54 detik. Nanti untuk penjelasan daripada durasi dibenamkannya di kolam akan diberikan penjelasan dari tim analisis IT Puslabfor," tegas Kombes Pol Wirasatya.

2. Ditemukan Luka Lebam

Saat dilakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah anak Tamara Tyasmara, sempat ramai disinggung adanya lebam dan bekas gigitan. Menyoal hal tersebut dokter Farah selaku dokter forensik dari RS Polri yang melakukan autopsi kepada jenazah Dante memberikan penjelasan.

Dokter Farah berharap penjelasan ini bisa meluruskan kehebohan yang terjadi di luaran.

"Luka Lebam itu normal 20-30 menit setelah meninggal memang wajar. Kalau memar tidak kami temukan," jelas dokter Farah di Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).

Sebelumnya dokter Farah menjelaskan tidak adanya ditemukan bukti kekerasan. Begitu juga di tulang korban tak ditemukan rembesan darah.

3. Yudha Arfandi Tarik Lagi Dante dari Tepian

Yudha Arfandi disebut kembali menenggalamkan Dante usai 12 kali. Usaha Dante menyelamatkan dirinya digagalkan oleh Yudha Arfandi. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan Yudha Arfandi melakukan gerakan mencurigakan sehingga Dante tidak dapat meraih tepi kolam.

"Tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih empat kali," ujar Kombes Pol Wira Satya Triputra di kantornya, Senin (12/2/2024).

Setelah itu, Dante batuk-batuk. Yudha Arfandi kemudian mengangkat Dante ke tepian kolam dan memberikan bantuan.

Saat itu, Dante sudah tidak bernapas dan mengeluarkan buih dan sisa makanan dari mulutnya.

Dari rilis yang diterima pihak Polda Metro Jaya, YA dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Adapun ancamannya yakni pidana mati atau seumur hidup.

Simak juga Video 'Polisi Beberkan Hasil CCTV hingga Cara Yudha Tenggelamkan Dante':




(tia/ass)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork