Kekasih Tamara Tyasmara, YA, sudah ditangkap dan jadi tersangka dalam kasus meninggalnya Dante. Penuh emosional Tamara mengucap syukur atas ditetapkannya tersangka atas kematian sang anak.
"Alhamdulillah sekarang pelaku sudah ditangkap," ucap Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).
Air mata Tamara Tyasmara tak terbendung lagi ketika bicara. Tamara Tyasmara mengaku tidak bertemu dengan YA saat berada di dalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak tidak ada (bertemu YA)," kata Tamara Tyasmara dengan wajah sedih di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).
Tamara Tyasmara semakin sedih ketika disinggung soal hubungan dengan YA. Tamara Tyasmara mengaku sudah putus kontak dengan YA sejak kejadian Dante meninggal dunia.
"Nggak usah, nggak kontek. Sejak kejadian ini kita nggak kontek. Sejak kejadian ini aku nggak kontek sama dia," aku Tamara Tyasmara
Di sisi lain Tamara juga merasa ada perasaan tak enak saat melihat YA. Tamara Tyasmara menangis ketika menerima banyak tuduhan.
"Sudah gimana sih Kak, aku liat dia kayak liat anak akulah jadinya," pungkasnya.
detikcom mendapat rekaman CCTV saat anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas tengah berenang bersama YA.
Dari rekaman CCTV itu terlihat kondisi kolam renang cukup sepi. Bocah berusia 6 tahun itu terlihat sedang berada di pinggir kolam renang.
Dante terlihat berada di dalam kolam renang dengan berpegangan pada pembatas kolam renang. Sedangkan satu anak lainnya juga berada di dekat Dante.
YA terlihat berada di belakang Dante. Terekam YA sempat melihat kaadaan sekitar sebelum mendekati Dante.
Saat berada di belakang Dante, YA kemudian menenggelamkan tubuh Dante ke dalam air hingga tak terlihat di permukaan.
Peristiwa itu terjadi beberapa lama hingga tubuh Dante benar-benar tak terlihat di permukaan air.
Setelah itu YA lalu menaikkan tubuh Dante yang sudah terlihat lemas ke pinggir kolam renang. YA terlihat seolah-olah memberikan bantuan kepada Dante.
Sementara satu anak perempuan yang berenang bersama YA dan Dante hanya melihat peristiwa itu tanpa melakukan apa-apa.
YA saat ini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," ungkapnya.
"Dengan persangkaan: Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," jelas kombes Pol Ade Ary.
(pus/aay)