Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menyebut sosok YA sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait meninggalnya anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara. Penangkapan terhadap YA dilakukan dengan bukti yang cukup.
Sebelumnya kepolisian juga telah melakukan gelar perkara dalam kasus meninggalnya anak Tamara Tyasmara yang diduga tenggelam saat berenang di kolam renang umum. Sehingga YA ditetapkan tersangka.
"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Kombes Pol Ade Ary kepada awak media pada Jumat (9/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian juga sudah menjerat YA dengan pasal berlapis. Deretan pasal yang disangkakan kepada kekasih Tamara Tyasmara itu adalah Undang-undang perlindungan anak.
YA disangkakan dengan pasal dugaan salah satunya melakukan kekerasan kepada anak, dugaan pembunuhan berencana sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," ungkapnya.
"Dengan persangkaan: Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," jelas kombes Pol Ade Ary.
Sosok YA memang terekam dalam CCTV di lokasi kejadian. Tamara Tyasmara mengatakan saat kejadian sebelum meninggal dia menitipkan anaknya pada seorang yang sudah sangat dia percayakan.
"Saya sangat percaya makanya saya titipin, malah saya lebih percaya sama orang ini (kekasih) daripada susnya (pengasuh) sendiri karena saya percaya sama dia," ujar Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan tambahan, Rabu (7/2/2024).
(fbr/pus)