Siskaeee yang diwakilkan kuasa hukumnya, Gusti sudah masukan kembali praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam penuturannya, pihak pengacara Siskaeee bakal buka-bukaan dalam sidang.
Hal ini diungkapkan pengacara Siskaeee saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, pengacara juga menjelaskan ada beberapa narasi yang ditambahkan dalam kasus praperadilan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa narasi-narasi yang kita tambahkan dan bukti yang kita tuangkan di dalam gugatan praperadilan tersebut. Tapi itu nanti pas sidang pertama kita buka-bukaan," jelas Gusti, kemarin.
Tapi sampai sekarang Gusti belum mendapatkan kapan sidang tersebut akan digelar. Ia sampai saat ini masih menunggu pemberitahuan dari pihak pengadilan.
"Kalau sampai saat ini kita belum mendapatkan surat resmi panggilan dari pengadilan ya jadi belum tahu sidangnya kapan," paparnya lagi.
Gusti menjelaskan ada alasan tertentu yang diajukan kliennya dalam sidang ini.
"Ada alasan tersendiri dari pihak kuasa hukum untuk menambahkan substansi-substansi hukum di dalam gugatan praperadilan tersebut," tuturnya.
Tanggapan Polisi
Sementara itu pihak kepolisian memberikan tanggapan soal praperadilan yang diajukan Siskaeee. Pihak polisi mengaku tidak masalah dengan hal tersebut.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menghormati langkah hukum yang ditempuh Siskaeee tersebut. Menurut Ade Safri, hal itu adalah hak Siskaeee sebagai tersangka.
"Ya dipersilakan, itu hak konstitusional dari tersangka, dan kita menghormati. Sekali lagi kami tim penyidik melalui Bidkum, advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (2/2).
(wes/pus)