Inara Rusli seharusnya mendapatkan bagian royalti dari beberapa lagu milik Virgoun berdasarkan hasil putusan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Namun, hal tersebut urung terjadi karena diam-diam vokalis Last Child itu mengalihkan royalti ke pihak label tanpa izin.
Inara Rusli pun melayangkan gugatan atas pengalihan tanpa izin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Virgoun dan pihak label.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah mediasi coba dilakukan dengan melakukan pertemuan di luar pengadilan. Inara Rusli yang didampingi kakaknya diajak ke kantor manajemen Virgoun.
Meskipun diajak ke tempat pertemuan, Inara Rusli dan sang kakak tidak ikut dalam pertemuan yang berlangsung selama tiga jam tersebut.
"Kita diajak ke SCTV Tower ke kantor manajemennya, tapi aku nggak dikasih naik dan ketemu sama yang berkaitan jadi aku nggak tahu selama tiga jam percakapan ngomongin apa," kata Inara Rusli saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (23/1/2024).
Inara Rusli juga tidak diberitahu mengenai hasil pertemuan tersebut yang membuat polemik mengenai pembagian royalti ini masih terus berlanjut.
"Aku sama abang aku di bawah aja nggak jelas nasibnya, aku nunggu aja nggak tahu ada putusan apa maksud, apa tujuan, apa di balik itu aku nggak tahu," tutur Inara Rusli.
Sebelumnya, pihak Virgoun dan dua label yang digugat merasa janggal dengan gugatan Inara Rusli. Pasalnya putusan pengadilan Agama Jakarta Barat belum inkrah masih banding.
"Kalau dilihat putusan sendiri soal pembagian royalti sebagai harta bersama belum inkrah, karena masih banding karena itulah ketika pihak penggugat membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri saat ini menyatakan dia punya hak dalam perjanjian yang ditandatangani oleh Virgoun. Ini kan jadi tidak jelas," kata Ari Juliano Gema di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (17/1/2024).
Ari Juliano Gema juga mempertanyakan soal gugatan Inara Rusli yang seharusnya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kalau dia punya hak harusnya sudah berkekuatan hukum tetap dulu di Pengadilan Agama. Jadi, yang pertama ini menurut kami tidak jelas," pungkasnya.
(ahs/tia)