Ratu Felisha Terancam 2 Tahun Penjara
Jumat, 01 Des 2006 18:17 WIB
Jakarta - Walau belum tentu lolos dari hukuman penjara, pesinetron Ratu Felisha bisa sedikit bernafas lega. Polisi memutuskan untuk menggunakan pasal 21 ayat 4 dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara. Bukan 5 tahun seperti sebelumnya. Phuiff!Sejak awal kasusnya masuk ke polisi, Ratu Felisha kabarnya akan dikenakan pasal 351 tentang delik aduan absolut dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Namun jeratan pasal tersebut mulai berubah sesuai dengan penyidikan. Setelah pemeriksaan yang dilakukan Kamis (30/11/2006), polisi akhirnya memutuskan untuk menjerat bintang sinetron 'ABG' itu dengan pasal 21 ayat 4 sub B KUHP. Ancaman hukumannya lebih ringan, maksimal 2 tahun penjara. Sesuai dengan keterangan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Bambang Hermanu kepada wartawan, Jumat (1/12/2006) gadis berusia 24 tahun itu kini telah meringkuk di tahanan Polres Jakpus. Feli menempati ruang tahanan khusus wanita di lantai dua gedung Polres Jakpus Jl. Kramat raya. Selama 20 hari ke depan, Feli dijadwalkan masih berada di tahanan Polda. Namun wanita yang foto-foto seksinya pernah beredar di internet itu bisa keluar lebih cepat jika pengacaranya mengirimkan surat penangguhan penahanan dan disetujui. (fta/fta)











































