Virgoun dan Dua Label Bantah Alihkan Hak Royalti, Sebut Inara Rusli Menyesatkan

Virgoun dan Dua Label Bantah Alihkan Hak Royalti, Sebut Inara Rusli Menyesatkan

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 18 Jan 2024 09:43 WIB
Inara Rusli saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Inara Rusli saat ditemui awak media di Jakarta. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Sidang gugatan perdata yang diajukan Inara Rusli kepada Virgoun hingga dua label yang menaunginya yakni PT Digital Rantai Maya dan PT Publisher Indonesia perihal pengalihan royalti atas empat lagu Virgoun telah bergulir. Kasusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (17/1/2023).

Menurut pantauan detikcom, dari pihak Virgoun dan dua label tidak hadir langsung ke persidangan. Tapi diwakili oleh salah satu tim kuasa hukumnya, Ari Juliano Gema.

Pihak Virgoun dan dua labe mengaku merasa janggal dengan gugatan Inara. Pasalnya putusan pengadilan Agama Jakarta Barat belum inkrah perihal royalti tersebut dan masih banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dilihat putusan sendiri soal pembagian royalti sebagai harta bersama belum inkrah, karena masih banding. Karena itulah ketika pihak penggugat membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri, saat ini menyatakan dia punya hak dalam perjanjian yang ditandatangani oleh Virgoun. Ini kan jadi tidak jelas," kata Ari Juliano Gema di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (17/1/2024).

Ari juga mempertanyakan jika Inara menggugat harusnya kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga kliennya merasa gugatan Inara dirasa janggal.

ADVERTISEMENT

"Kalau dia punya hak harusnya sudah berkekuatan hukum tetap dulu di Pengadilan Agama. Jadi, yang pertama ini menurut kami tidak jelas," tambahnya.

Ari juga menjelaskan perjanjian antara dua label itu tidak ada hubungannya dengan sidang putusan di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Melihat ke belakang, perjanjian itu sudah ditandatangani Virgoun dan Label BRM sejak 2015 dan DRP sejak 2018, dan dianggap jauh dari putusan Pengadilan Agama dalam percerain Virgoun dan Inara Rusli.

"Yang kedua, perjanjian antara virgoun BRM dan DRP yang dituduhkan upaya penghilangan hak dari penggugat akibat putusan dari pengadilan agama, sebetulnya ini tidak ada hubungannya dengan putusan sidang di PA, karena ditandatangani antara Virgoun dengan BRM itu sejak 2015. Sedangkan perjanjian virgoun dengan DRP itu sejak 2018 jauh sebelum putusan PA Jakbar, oleh sebab itu tidak benar dan tidak berdasarkan fakta dalam hal ini Virgoun berupaya menghilangkan hak penggugat," bebernya.

Hal ketiga diperjelas oleh Ari dalam perjanjian yang sudah ditandatangani Virgoun dengan beberapa label itu, tidak ada keterangan dialihkan. Sehingga tudingan Inara dibantah pihak Virgoun.

"Ketiga, adanya pengalihan hak, di sini kami tegaskan bahwa dalam perjanjian antara virgoun dengan BRM dan DRP, tidak ada satu kata pun yang tertulis adanya pengalihan. Tidak ada! Oleh karena itu lah, jika selama ini berkembang di publik, bahwa Virgoun mengalihkan hak seolah-olah menghilangkan hak ini tidak ada sama sekali. Di dalam perjanjian faktanya tidak tertulis adanya pengalihan," imbuhnya.

Pihak Virgoun dan dua label menilai upaya hukum yang dilakukan Inara Rusli dinilai menyesatkan.

"Oleh karena itulah, dari tiga hal yang kami sampaikan tadi. Kami melihat adanya memang upaya untuk menyesatkan dan tidak berdasar dan tidak sesuai fakta. Maka dari itu akan kami pertahankan di persidangan berikutnya dengan bukti yang memadai," pungkasnya.




(fbr/tia)

Hide Ads