Selebgram Siskaeee seharusnya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas keterlibatannya dalam talent film porno dalam statusnya sebagai tersangka pada Senin (15/1/2024).
Tetapi, pemilik nama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu mangkir dari panggilan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata, pada hari yang sama Siskaeee menggugat Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Berdasarkan penelusuran detikcom di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan gugatan masuk pada 15 Januari 2024.
Adapun sidang perdana atas perkara tersebut akan digelar pada Senin 22 Januari 2024.
Sebagai informasi, Siskaeee dan 10 pemeran film porno garapan sutradara I di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Siskaeee dan teman-temannya terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 10 tersangka kasus produksi film porno, yaitu Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, SNA, dan Bima Prawira (BP) telah penuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan.
Para tersangka yang diperiksa tidak ditahan dan hanya diminta untuk wajib lapor.
(ahs/wes)