Bima Prawira Kecewa Berakting di Kramat Tunggak Malah Berurusan dengan Hukum

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 15 Jan 2024 16:35 WIB
Bima Prawira (kiri) Kecewa Berakting di Kramat Tunggak Malah Berurusan dengan Hukum. (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal)
Jakarta -

Aktor Bima Prawira memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas keterlibatannya sebagai talent rumah produksi film porno.

Bima Prawira mengaku kecewa. Itu karena setelah memenuhi kewajibannya sebagai aktor untuk beradu akting dalam film Kramat Tunggak, dirinya malah berurusan dengan hukum.

"Aku lebih sebagai ke pekerja seni, aku kecewa production house yang sekarang jadi perkara. Kita sebagai pekerja seni, bekerja seperti ini, seperti itu, kita bertanggung jawab dan malah mengecewakan dan terkena masalah hukum," kata Bima Prawira saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (15/1/2024).

Dia percaya adegan-adegan yang diarahkan oleh sutradara I aman, karena dari pihak rumah produksi menjanjikan adanya legalitas.

"'Ayo di sini kamu berperan seperti ini, seperti ini,' mereka mengaku berbadan hukum, ada legalitas, dan lain-lain," tutur Bima Prawira.

Bima Prawira bersama pemeran lain mengaku sempat melakukan protes. Namun, pihak rumah produksi berjanji akan bertanggung jawab atas semuanya.

Tetapi, ketika pada akhirnya ia berurusan langsung dengan hukum, Bima Prawira kecewa besar.

"Ada protes, sebagai tanggung jawab sebagai aktor, kita bertanya. Tapi kita meyakinkan pada pemain bahwa tidak ada pelanggaran dan legal," ujar Bima Prawira.

"Bahkan, mereka menjanjikan bertanggung jawab, tapi malah seperti ini," sambungnya.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Bima Prawira tidak ditahan. Namun ia tetap melakukan kewajiban untuk wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Hingga saat ini, Siskaeee yang dijadwalkan diperiksa bersama Bima Prawira belum ada konfirmasi untuk hadir.

Sebagai informasi, Siskaeee dan 10 pemeran film porno garapan sutradara I di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Siskaeee dan kawan-kawan terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.

Sebelumnya, sebanyak 9 tersangka kasus produksi film porno, yaitu Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA telah penuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan pada Senin (8/1). Mereka diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.



Simak Video "Perjalanan Kasus Siskaeee: Mangkir Pemeriksaan hingga Gugat Praperadilan"

(ahs/mau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork