Perceraian Ira Maya Sopha Dibantu Pihak Ketiga
Selasa, 28 Nov 2006 16:11 WIB
Jakarta - Setelah Ira Maya Sopha dan suaminya gagal berdamai, majelis hakim meminta bantuan pihak ketiga, untuk turun tangan. Pihak ketiga tersebut diberi waktu dua minggu untuk menjalankan misinya. Pihak ketiga yang dimaksud adalah keluarga dari pihak Ira dan Ari. Dua pihak keluarga tersebut diminta bantuannya untuk membantu perdamaian pasangan yang telah dikaruniai empat orang anak itu.Jalannya sidang yang selalu berlangsung alot membuat majelis hakim memberikan kesempatan pada keluarga Ira dan Ari untuk saling berdamai dan mendamaikan. Ira dan Ari yang sama-sama bersikeras dengan argumennya harus mulai bisa membuka diri."Persidangan memberi waktu 2 minggu agar keluarga Ari dan Ira bisa berkomunikasi mencari jalan yang terbaik," ujar pengacara Ari, Rudi Finantha SH. ditemui detikhot seusai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2006).Hal tersebut juga dibenarkan oleh paman Ari, Husni Thamrin SH. yang hari ini juga hadir dalam persidangan sebagai saksi. Ia mengatakan perdamaian akan diusahakan lewat jalan keluarga. Ia berharap dengan cara ini proses sidang bisa berjalan dengan lancar."Iya 2 minggu. Kami mengupayakan perdamaian. Berusaha untuk mendamaikan kedua pihak. Itu sudah kewajiban saya sebagai orang tua. Ira mengungkapkan ketidakcocokan. Sejak tahun pertama juga ada adu mulut tapi sekarang anak sudah 4. Itu harus dipikirkan," tutur Husni.Untuk selanjutnya masalah perwalian hak asuh anak pun masih dibicarakan. Anak tertua pasangan ini Callista sudah bisa memilih dengan siapa ia ingin tinggal. Namun ketiga adik Callista inilah yang masih dipertimbangkan majelis hakim."Perwalian anak-anak juga jadi dalil. Ari dan Ira sama-sama menginginkan mereka. Satu orang anak sudah dewasa jadi sudah bisa memilih dan ketiga orang anak ini yang masih dipertimbangkan majelis," tungkas Rudi menutup pembicaraan. (yla/fta)











































