Pelapor Beri Kelonggaran ke Yadi Sembako untuk Lunasi Rp 198 Juta

Pelapor Beri Kelonggaran ke Yadi Sembako untuk Lunasi Rp 198 Juta

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 11 Jan 2024 16:01 WIB
Pelapor Yadi Sembako
Pelapor Yadi Sembako saat ditemui di kawasan Tangerang. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Mediasi yang digelar antara Yadi Sembako dan Muhammad Adri Permana di Polres Tangerang Selatan berujung gagal.

Muhammad Adri Permana sebagai pelapor bersedia mencabut laporan jika Yadi Sembako bersedia melunasi pembayaran sebesar Rp 198 juta. Namun ternyata, komedian berusia 50 tahun itu meminta waktu lagi untuk pelunasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mediasi gagal, seharusnya kan mediasi itu membawa apa yang menjadi kesepakatan, ternyata ini meminta tambahan waktu," kata Muara Karta selaku kuasa hukum Muhammad Adri Permana saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Kamis (11/1/2024).

"Melihat kondisinya yang morat-marit, dia minta waktu sampai akhir Februari, kita beri waktu lagi. Kalau sampai akhir Februari tidak selesai, proses hukum tetap berjalan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Pelunasan hingga akhir Februari merupakan permintaan Yadi Sembako sendiri yang berjanji akan melunasi semuanya pada 28 Februari 2024.

"(Akhir Februari) memang sesuai permintaan beliau (Yadi Sembako). Kita cukup kaget minta mediasi ternyata masih minta waktu lagi, padahal sudah tertunda 5-6 bulan," tutur Muhammad Adri Permana.

"Akhirnya ada kesepakatan yang disaksikan Pak Kanit dan penyidik, Pak Yadi sendiri yang menyanggupi akan melunasi selambat-lambatnya 28 Februari," imbuhnya.

Muhammad Adri Permana sebagai pelapor pada awalnya kecewa karena pembayaran harus tertunda untuk kesekian kalinya.

Namun setelah mendengar penjelasan dari Yadi Sembako dan usahanya untuk melunasi, akhirnya ada persetujuan untuk kelonggaran waktu pelunasan.

"Saat beliau menceritakan keadaan beliau kita mengerti, kita toleransi lagi beri waktu untuk melunasi yang telah menjadi hak saya," ujar Muhammad Adri Permana.




(ahs/wes)

Hide Ads