Gunawan Dwi Cahyo dan Okie Agustina sudah resmi bercerai. Keputusan tersebut sudah diputus Pengadilan Agama Bogor, kemarin. Gunawan Dwi Cahyo sendiri mengaku tidak keberatan dengan putusan cerai tersebut.
Pengadilan Agama Bogor juga memutuskan kewajiban Gunawan Dwi Cahyo untuk memberikan nafkah sebesar Rp 5 juta setiap bulannya. Tidak hanya itu, hakim juga memutuskan untuk memberikan mobil sebagai harta bersama untuk anaknya, Miro Materazzi Gunawan.
"Tergugat bersedia memberikan biaya untuk anak Penggugat dan Tergugat bernama Miro Materazzi Gunawan, laki-laki lahir di Bogor pada tanggal 2 Februari 2014 setiap bulannya sebesar 5 juta rupiah sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," pungkas pengacara Okie Agustina, Hanna Darly saat menggelar konferensi pers di kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk masalah kendaraan, Gunawan Dwi Cahyo memang sudah tidak mempermasalahkan kendaraan yang dibeli selama menikah dengan Okie Agustina, diberikan ke anaknya. Hal ini dikatakan pengacara Gunawan Dwi Cahyo saat menggelar jumpa persnya di tempat berbeda.
"Memang untuk fasilitas anak aja sih," kata Septa Eka Putra selaku pengacara Gunawan Dwi Cahyo.
Dalam amar putusan yang sama, majelis hakim menetapkan anak dari hasil pernikahan Gunawan Dwi Cahyo dan Okie Agustina jatuh ke tangan asuhan sang ibunda.
"Menyatakan telah tercapai kesepakatan penggugat dan tergugat sebagai berikut: Anak hasil perkawinan penggugat dan tergugat bernama Miro Materazzi Gunawan laki-laki lahir di Bogor pada tanggal 2 Februari 2014 berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan penggugat sampai anak tsb dewasa dan mandiri atau menikah," tutur Hanna Darly.
Pengacara Gunawan Dwi Cahyo juga menyatakan jika kliennya sudah sepakat bercerai.
"Memang Mas Gunawan kan juga sudah sepakat untuk bercerai," ujar pengacara Gunawan Dwi Cahyo, Septa Eka Putra di kawasan Tanjung Duren, Jakarta dalam sesi jumpa pers, kemarin.
"Ya sedih pasti ya, tapi kan perceraian ini karena memang sudah tidak ada kecocokan. Tidak ada lagi visi dan misi yang sama. Makanya, perpisahan ini memang harus terjadi," timpal pengacara Gunawan Dwi Cahyo lainnya, Wahyudo Tora Hananto.
Meski hak asuh jatuh ke tangan Okie Agustina, Gunawan Dwi Cahyo masih bisa bertemu sang buah hati dengan leluasa kapan pun dirinya mau.
"Tidak keberatan. Dalam perjanjian kan diberikan kebebasan dan Mbak Okie memberi akses seluas-luasnya kepada Mas Gunawan apabila ingin ketemu dengan anak," jelas Septa Eka Putra.
(wes/pus)