Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat akhirnya merilis kasus narkoba aktor lawas Ibra Azhari. Kasus itu dirilis oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. M. Syahduddi.
Syahduddi mengatakan kasus penangkapan Ibra Azhari terjadi pada Kamis, 4 Januari lalu. Modus operandi Ibra adalah membeli sabu dengan disamarkan lewat parfum yang dikirim menggunakan jasa kurir dan dikirim dengan jasa online.
"Kami kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengungkap press rilis penyalahgunaan narkotika di mana melibatkan satu orang public figure IBR. Peristiwa terjadi pada hari Kamis, 4 Januari 2024. Modus operandi membeli narkotika jenis sabu yang disamarkan dengan bentuk parfum yang dikirimkan menggunakan jasa kurir, menggunakan pengiriman jasa online," kata Kombes Pol. M. Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Senin (8/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kasus itu, kepolisian mengamankan empat orang, termasuk Ibra dan seorang perempuan berinisial NDY. Termasuk dua orang lainnya dan ada seorang yang masih DPO.
"Dari pengungkapan kasus ini diamankan 4 orang, atas nama Ibra 53 tahun, dan juga sebagai pengguna aktif. Dan satu orang perempuan NDY, 52 tahun juga sebagai pengguna, diamankan juga ADR umur 27 tahun yang berperan sebagai penjual, dan RIZ 24 tahun sebagai kurir. DPO atas nama PRL, yang berperan sebagai pengendali dan bandar," bebernya.
Dari kasus itu kepolisian mengejar pelaku di tiga tempat.
"Ada tiga TKP. Pertama, satu apartemen Cipayung, Kecamatan Ciputat, Tangerang, kemudian Perumahan Cipayung, dan salah satu Ujung Menteng rumah kontrakan, Cakung, Jakarta Timur," ungkapnya.
Bicara kronologi, kepolisian awalnya melakukan pengembangan dan didapat ada transaksi narkoba di wilayah Tangerang Selatan. Kemudian kepolisian mengamankan Ibra dan NDY di sebuah apartemen di Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan.
"Adapun kronologi, dapat dijelaskan berawal dari pengungkapan yang dilakukan penyidik, di mana hasil pengembangan Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Barat dari hasil pengembangan didapat informasi adanya transaksi narkotika di wilayah Tangerang Selatan. Penyidik melakukan observasi dan pengamatan, dan berhasil mengamankan 2 orang atas nama IBR dan NDY, di salah satu apartemen di Ciputat, Tangsel," bebernya.
Dari penangkapan itu, kepolisian mengamankan sabu sisa pakai seberat 0,21 gram. Kemudian dari dari NDY kepolisian mengamankan barang bukti dari rumah NDY yakni satu timbangan hingga lima butir obat keras Aparzolam dan satu set alat isap sabu.
Ibra sendiri membeli sabut seharga Rp 200 ribu dari ADR. Dari situ, kepolisian mengamankan tersangka lain.
"Dari pengakuan IBR, sabu yang diamankan diberi dari ADR, seharga dua ratus ribu rupiah dan hasil pengejaran terhadap ADR, berhasil mengamankan ADR dan RIZ di sebuah rumah kontrakan di wilayah Ujung Menteng, Jakarta Timur. Kemudian dari hasil penggeledahan di kontrakan, berhasil diamankan sabu 10,93 gram. Kemudian 3 paket kecil sabu seberat 1,1 gram, satu bungkus koran ganja 1,21 gram, satu bungkus kertas narkotika jenis ganja dengan berat 4,26 gram. Satu set alat isap sabu, satu unit timbangan digital silver, satu set plastik klip, dua buah korek api gas modifikasi, dan satu unit handphone biru. Dari pengakuan ADR, narkotika jenis sabu didapat dari seseorang PRL, yang berstatus DPO," imbuhnya.
Ibra dan NDY disangkakan pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman minimal paling 4 tahun dengan denda maksimal Rp 8 miliar.
"Untuk tersangka IBR dan NDY disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 juncto pasal 32 ayat 1 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tindak pidana dikenakan hukuman paling lama seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dengan maksimal denda 8 miliar," ungkapnya.
(fbr/mau)