Trans TV Mangkir Sidang Mediasi, Tessy Kesal

Kasus Gugatan Rp 15 Miliar

Trans TV Mangkir Sidang Mediasi, Tessy Kesal

- detikHot
Rabu, 22 Nov 2006 16:57 WIB
Jakarta - Rabu (22/11/2006), sidang mediasi kasus gugatan Rp 15 miliar Trans TV pada pelawak Tessy gagal terjadi. Pihak Tessy pun kesal karena sudah tiga kali Trans TV mangkir sidang.Sidang mediasi pertama sebenarnya sudah dilakoni Trans TV dan Tessy pada Senin (13/11/2006) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim John Piter. Karena belum ada kata sepakat, hakim memutuskan baik tergugat maupun penggugat bertemu dengannya secara terpisah. Untuk Trans TV dijadwalkan pada 16 November 2006, sedangkan Tessy pada 17 November 2006.Pada tanggal yang ditentukan, berbeda dengan Tessy yang memenuhi janjinya, pihak Trans TV justru tak datang. Hakim pun kembali menetapkan jadwal sidang mediasi pada Senin (20/11/2006). Ternyata pada tanggal tersebut, lagi-lagi stasiun televisi yang bermarkas di Jl. Kapt. P. Tendean itu tak hadir.Saat itu pihak Tessy pun kesal. Kuasa hukum pelawak bernama asli Kabul tersebut yaitu Pahlevi memberikan ultimatum pada pihak Trans TV."Kami melihat ini tidak serius. Langsung sidang saja 4 Desember," begitu ultimatum pengacara Tessy seperti ditirukan oleh Ketua Majelis Hakim John Piter yang ditemui detikhot di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, Rabu (22/11/2006).Rabu (22/11/2006) ini seperti yang dijadwalkan sidang mediasi seharusnya kembali digelar. Saat dihubungi detikhot Senin (21/11/2006) lalu, Humas Trans TV, Hadiansyah Lubis mengatakan pihaknya akan hadir di sidang 22 November. Tapi kenyataannya, stasiun televisi pimpinan Ishadi SK. itu mangkir. (eny/eny)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads