Digugat Rp 15 Miliar
Tessy Dilarang Nongol di Trans TV
Senin, 20 Nov 2006 17:58 WIB
Jakarta - Dilarang nongol. Itulah buntut pelanggaran kontrak yang dilakukan Tessy pada Trans TV. Karena perselisihan Rp 15 miliarnya dengan pihak Trans TV belum selesai, untuk sementara Tessy divakumkan dari acara 'Ketawa Sore'.Sebelum akhirnya digugat Rp 15 miliar, Tessy sebenarnya sudah dikontrak Trans TV sebanyak 13 episode untuk acara 'Ketawa Sore' tayang setiap Rabu pukul 18.00 WIB. Baru tujuh episode dijalani, kontrak Tessy diputus.Dijelaskan Humas Trans TV A. Hadiansyah Lubis, pemberhentian Tessy dari acara yang juga diisi Mamiek dan Tukul itu memang terkait dengan permasalahan gugatan miliaran rupiah tersebut. "Karena memang masih dalam proses gugatan jadi kita pending dulu, kalau sudah clear baru mungkin dilanjutkan," ujar pria yang akrab disapa Hadi itu saat dihubungi detikhot Senin (20/11/2006).Dalam perbincangan tersebut, Hadi juga menjelaskan tentang ketidakhadiran Trans TV di setiap sidang mediasi yang sudah berlagsung selama empat kali. "Kami masih perlu waktu. Waktunya baru bisa hari Rabu (22/11/2006) besok," ucapnya.Lebih lanjut Hadi menjelaskan perihal mengapa Trans TV akhirnya memilih menggugat Tessy Rp 15 miliar ketimbang menyelesaikan kasus pelanggaran nota kesepakatan dengan cara kekeluargaan. Saat Tessy meminta kejelasan kontrak di awal 2006, Trans belum bisa memberi jawaban karena saat itu pihak mereka masih dalam proses menggodok format acara sahur baru. Seperti diketahui pada 2006, Trans TV mengubah acara sahurnya dari 'Sahur Yuk Sahur' menjadi 'Kerajaan Sahur'."Proses membuat perubahan itu perlu waktu. Apalagi Ramadan persaingannya cukup ketat," jelas Hadi.Meski Tessy pada akhirnya memilih menandatangani kontrak dengan stasiun TV lain, Trans TV awalnya berusaha membicarakan pelanggaran nota kesepakatan dengan baik-baik. Beberapa kali pertemuan kekeluargaan diadakan ternyata tak membuahkan hasil. Akhirnya karena jalan kekeluargaan menemui jalan buntu, stasiun televisi pimpinan Ishadi SK. itu memilih mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (eny/ana)











































