3 Kali Ditangkap karena Narkoba, Hukuman Ammar Zoni Bisa Lebih Berat?

3 Kali Ditangkap karena Narkoba, Hukuman Ammar Zoni Bisa Lebih Berat?

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Jumat, 15 Des 2023 19:23 WIB
Pesinetron Ammar Zoni terancam diperberat hukumannya usai kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba untuk ketiga kalinya.  (Annisa Aulia/detikcom)
Foto: Pesinetron Ammar Zoni terancam diperberat hukumannya usai kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba untuk ketiga kalinya. (Annisa Aulia/detikcom)
Jakarta -

Ammar Zoni sudah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak tiga kali. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengkategorikan suami Irish Bella itu sebagai pemakai. Oleh karena itu, polisi mengupayakan upaya rehabilitasi untuknya.

"Berdasarkan penyelidikan, Ammar Zoni adalah pemakai narkoba jenis sabu dan ganja. Jadi selain pidana, akan dilakukan upaya merehabilitasi dengan meminta rekomendasi dan juga asesmen selama menjalani proses hukuman," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (15/12/2023).

Mengenai hukuman yang akan diterima oleh Ammar Zoni nantinya. Itu semua bergantung pada pihak pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses hukum dilakukan secara tuntas, namun tergantung nanti dari pihak pengadilan. Kalau ada pertimbangan lain soal perlu di rehab atau tidak, itu tergantung pihak pengadilan, tutur Kombes Pol M Syahduddi.

Suami Irish Bella itu terancam hukuman empat tahun penjara atas perbuatannya ini.

ADVERTISEMENT

"Pasal primer untuk Tersangka MAA ALS AZ Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kombes Pol M Syahduddi.

"Ancaman Hukuman Dipidana dengan pidana minimal 4 tahun penjara atau denda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ditambah sepertiga. b. Primer untuk Tersangka AH Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya.

Selain itu, Ammar Zoni juga terancam dikenakan denda minimal Rp 1 miliar akibat kasus ini.

"Ancaman Hukuman Dipidana dengan pidana minimal 4 tahun penjara atau denda minimal Rp. 1000.000,000 (satu milyar rupiah) ditambah sepertiga," ujar Kombes Pol M Syahduddi.

Sebagai informasi, ini merupakan ketiga kalinya Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Kasus pertama terjadi pada tahun 2017. Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan Ammar Zoni pada Juli 2017. Dia menjalani rehabilitasi selama satu tahun.

Selanjutnya, ia ditangkap atas kasus yang sama pada Maret 2023. Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara dari baru bebas pada Oktober 2023.




(ahs/dar)

Hide Ads