Pengadilan Agama Bogor kembali menggelar sidang cerai lanjutan antara Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo. Dalam agenda pembacaan hasil mediasi itu, keduanya tak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.
Mediasi antara kedua belah pihak dinyatakan gagal yang membuat proses sidang cerai terus berlanjut. Meskipun demikian, ada hal yang disepakati bersama, diantaranya adalah terkait hak asuh anak serta harta gono-gini
"Hari ini agendanya tadi pembacaan hasil mediasi, mediasi gagal," kata Danna Harly Putra selaku kuasa hukum Okie Agustina saat ditemui di Pengadilan Agama Bogor, Selasa (5/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa yang sudah disepakati oleh para pihak seperti hak asuh anak kemudian masalah rumah dan mobil," sambungnya.
Agenda selanjutnya ada replik dan duplik yang digelar secara e-court. Sidang akan kembali digelar secara langsung di Pengadilan Agama Bogor pada 18 Desember ketika agenda pembuktian dari pihak Okie Agustina.
"Ada replik tanggal 11, duplik tanggal 14 dan bukti dari penggugat atau bu Okie itu tanggal 18 Desember," beber Danna Harly Putra.
"Nanti bu Okie akan hadir saat sidang pembuktian pasa tanggal 18 Desember wajib datang," sambungnya.
Pihak Okie Agustina telah menyiapkan tiga orang saksi untuk pembuktian nanti dan mengenal bukti-bukti, pihaknya enggan mengungkapkan ke awak media.
"Saksi ada kemungkinan tiga orang dari bu Okie. Sedikit clue ada keluarga dan teman," terang Danna Harly Putra.
"Bukti sementara sudah kami siapkan nanti ditunggu aja. Nanti kita ungkap di persidangan aja, kita nggak berani ungkap ke media. Biarkan hakim yang menentukan hal tersebut," pungkasnya.
(ahs/dar)