Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Leon Dozan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada sang kekasih, Rinoa Aurora. Hari ini Leon Dozan dihadirkan saat jumpa pers.
Terkait dengan hal ini Leon Dozan dikenakan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan dengan ancaman 5 tahun penjara. Hal ini disampaikan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo saat jumpa pers, Jumat (17/11/2023).
"Kepada tersangka kami menerapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan, terhitung hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Kombes Pol Susatyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sejak hari ini menetapkan putra Willy Dozan dan Betharia Sonata untuk ditahan dan dilakukan pemeriksaan intensif.
Apda kesempatan yang sama Leon Dozan juga dengan suara kencang meminta maaf pada Rinoa Aurora. Dia mengaku siap bertanggung jawab.
"Untuk Rinoa dan keluarga saya minta maaf," ucapnya.
"Siap (bertanggung jawab)," tegas Leon Dozan.
Sebelumnya viral video Leon Dozan merangkul Rinoa Aurora yang terlihat seperti menangis. Saat itu Leon Dozan mengaku tidak takut dilaporkan ke polisi dan mengeluarkan kata-kata kasar.
"Oh mau dilaporin. Divideoin biar aku dipenjara. Nggak apa-apa. Nggak takut sama polisi. Polisi a**, n**," ujar Leon dalam video yang tersebar.
(pig/pus)