Leon Dozan ditangkap dan ditahan oleh pihak Polres Jakarta Pusat. Polisi sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada Leon Dozan
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo mendampingi Leon Dozan yang memakai baju orange dan tangan diborgol. Kombes Pol Susatyo menjelaskan penangkapan terjadi di kediaman Leon Dozan semalam.
"Terkait adanya kekerasan yang dilakukan terhadap korban atas nama Nazwa (Rinoa Najwa Aurora Adinda Senduk) 19 tahun dan yang dilaporkan pada 8 November 2023. Tadi malam kami sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD pada pukul 20.00 WIB di rumahnya, di daerah Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," jelas Kombes Pol Susatyo di Polres Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terungkap Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan dua kali kepada Rinoa Aurora. Penganiayaan dilakukan di lokasi dan waktu berbeda.
"Kronologisnya kekerasan itu sudah dilakukan dua kali. Pertama pada tanggal 30 September 2023 TKP-nya di Mal Cinere. Yang kedua adalah pada tanggal 7 November 2023 TKP di kediaman korban di Gambir," jelasnya.
Penganiayaan dilakukan menggunakan tangan kosong. Ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh Leon Dozan kepada Rinoa Aurora.
"Penganiayaan pakai tangan, memfiting, berdasarkan hasil visum ada terdapat luka pada korban. Sesuai visum ada di bagian tangan, sekitar leher, paha. Kasat nanti akan sampaikan," beber Kombes Pol Susatyo.
Karena tindakannya, Leon Dozan dijerat dengan pasal 351 KUHP atau penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan Leon Dozan terungkap dari video yang viral di medsos. Di mana video tersebut diduga direkam oleh Rinoa Aurora sendiri.
Dalam video itu terlihat Leon Dozan merangkul Rinoa Aurora dari belakang. Ekspresi Rinoa terlihat ketakutan, di video itu Leon Dozan mengeluarkan umpatan dan mengaku tak takut dilaporkan ke polisi.
"Oh mau dilaporin. Divideoin biar aku dipenjara. Nggak apa-apa. Nggak takut sama polisi. Polisi a*, n*," ujar Leon dalam video yang tersebar.
(pus/dar)