Penyebar video syur mirip Rebecca Klopper berinisial BF atau Bayu Firlen telah didakwa oleh Yoklina Sitepu selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang perdana yang dilakukan Senin (6/11/2023).
Pertama, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Bayu Firlen atas pelanggaran UU ITE terkait penyebaran dan pendistribusian dokumen yang memiliki muatan kesusilaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan oleh terdakwa," kata Yoklina Sitepu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," sambungnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Bayu Firlen atas pelanggaran Undang-undang Pornografi.
"Dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang dilakukan oleh para terdakwa," ujar Yoklina Sitepu.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi," imbuhnya.
Adapun agenda sidang kali ini merupakan pemeriksaan saksi oleh majelis hakim. Diketahui, Rebecca Klopper akan menjadi saksi dalam sidang hari ini.
(ahs/wes)