Hukuman Sarah Azhari Cuma Percobaan

Kasus Penganiayaan

Hukuman Sarah Azhari Cuma Percobaan

- detikHot
Rabu, 01 Nov 2006 16:31 WIB
Jakarta - Sarah Azhari bisa bernafas lega kini. Meski mendapat vonis penjara empat bulan atas penganiayaan ringan yang dilakukannya pada reporter infotainment, namun dia bisa tidak masuk bui. Lho?Empat bulan penjara dengan masa percobaan. Begitulah putusan Pengadilan Tinggi Jakarta atas upaya banding adik Ayu Azhari itu. Pengadilan Tinggi Jakarta menambahkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan kata-kata percobaan. Artinya, Sarah tidak perlu merasakan dinginnya hidup di bui karena dia hanya 'dilarang keras' untuk melakukan hal yang sama agar tidak dipenjara.Sebelumnya Kahumas PT Jakarta, Haryono, memang pernah menyebutkan bahwa vonis ketiga hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat putusan PN Jakarta Barat. Namun, tidak ada penambahan kata percobaan. Pun dalam berkas putusan hakim PN Jakarta Barat, tidak ada kata 'percobaan'.Sekedar kilas balik persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 10 Juli 2006 lalu. Saat itu hakim PN Jakarta Barat Robinson Tarigan menjatuhkan vonis empat bulan penjara. Kemudian dia memberi pilihan pada pesinetron bertubuh seksi itu untuk banding atau menerima hukuman yang dijatuhkan. Jika Sarah menerima putusan tersebut, dia akan langsung ditahan. Jika mengajukan banding, putusan baru dilaksanakan jika ada kekuatan hukum yang tetap.Karena tidak ingin dipenjara, maka Sarah melakukan banding. Saat itu kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat menyatakan banding Sarah dengan lugas. "Putusan ini untuk Sarah, tapi putusan ini bukan untuk keadilan. Kami banding karena putusan tidak adil," ucap Henry kala itu.Kini putusan PT Jakarta mengubah semuanya. Sarah tidak akan kehilangan kebebasannya. Namun jika dia tetap tidak puas dengan hukuman masa percobaan yang dijatuhkan, dia tetap bisa kasasi ke Mahkamah Agung. (ana/fta)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads