Ajukan Permohonan SP3, Anjas Minta Kepastian Hukum

Kasus Pose Bugil

Ajukan Permohonan SP3, Anjas Minta Kepastian Hukum

- detikHot
Rabu, 01 Nov 2006 14:20 WIB
Ajukan Permohonan SP3, Anjas Minta Kepastian Hukum
Jakarta - Belum dilimpahkannya berkas kasus pose bugil Anjasmara dari kepolisian ke kejaksaan membuat nasib pesinetron itu terkatung-katung. Bersama kuasa hukumnya, dia mengupayakan SP3.Sudah berbulan-bulan lamanya kasus yang menyeret Anjasmara sebagai tersangka pelanggaran kesusilaan masih dalam penyidikan polisi. Tidak adanya kepastian hukum membuat pengacara Anjas, Yan Mustafa Amir, mengajukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) ke kepolisian pada 2 Oktober 2006 lalu."Anjas sendiri yang meminta surat pembebasan itu, hingga saat ini kita masih mengusahakan untuk mendapatkan surat itu," ungkap Yan Mustafa Amir selaku pengacara Anjasmara, saat dihubungi detikhot melalui ponselnya, Rabu (1/11/2006).Dalam surat tersebut, ada empat alasan mengapa kuasa hukum Anjas meminta SP3. Pertama, mereka merasa Anjasmara hanyalah korban dari pihak lain, yakni penyelenggara pameran CP Bienalle, beberapa waktu lalu. Apalagi, saat difoto, bapak dua anak tersebut tidak bugil, melainkan mengenakan celana dalam. Oleh karena itu, apa yang dilakukan Anjas belum dapat dikategorikan pelanggaran kesusilaan.Selain itu, Yan Mustafa Amir juga menyatakan bahwa kliennya tidak menerima bayaran. Dan ditambah Forum Pembela Islam atau FPI telah mencabut laporannya atas pemeran 'Cecep' itu.Jika SP3 yang diminta oleh Anjasmara tidak dipenuhi oleh penyidik dari Polda Metro Jaya, Yan berharap mereka memberikan kebijaksanaan, yakni adanya kepastian hukum. Selain itu, dia berharap status tersangka Anjas akan turun menjadi saksi saja.Demi kelancaran mendapatkan surat SP3 itu, Mustafa juga meminta agar media tidak terlalu keras dalam pemberitaan kasus Anjas ini. "Takutnya nanti mereka (kepolisian) merasa tersinggung dengan banyak pemberitaan," harap Mustafa diakhir pembicaraan. (ana/ana)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads