Sarah COO Miss Universe Indonesia Merasa Dijebak- Minta Eks CEO Tanggung Jawab

Sarah COO Miss Universe Indonesia Merasa Dijebak- Minta Eks CEO Tanggung Jawab

Mauludi Rismoyo - detikHot
Selasa, 17 Okt 2023 17:53 WIB
COO Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia (Wildan Noviansyah/detikcom)
Sarah COO Miss Universe Indonesia Merasa Dijebak- Minta Eks CEO Tanggung Jawab. (Foto: COO Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia (Wildan Noviansyah/detikcom)
Jakarta -

Sarah Hendrapraja, COO Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 yang sedang dalam penahanan pihak berwajib, lewat kuasa hukumnya menyatakan merasa dijebak oleh atasannya dalam dugaan kasus body checking saat proses pemilihan Miss Universe Indonesia. Sarah mengaku menjalankan tugas atasannya, yakni Eldwen Wang, yang sempat menjabat posisi CEO Miss Universe Indonesia.

"Ia sebelumnya dijadikan tersangka perkara dugaan body checking tanpa busana beberapa finalis ajang tersebut. Klien kami hanyalah bawahan dan hanya menjalankan perintah langsung dari atasannya, CEO MUID 2023 Eldwen Wang," tulis Openg, Pohan & Partner selaku kuasa hukum Sarah dalam keterangan resmi.

Sarah mengaku body check memang diselenggarakan, tetapi fokusnya adalah pada fitting gaun yang akan digunakan setiap finalis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dilakukan adalah quick body check for fitting gown, bukan body check. Itu pemeriksaan visual yang singkat dengan sistem tanya jawab mengenai kondisi fisik luar tubuh untuk kepentingan penggunaan gaun," tulis pengacara.

Poin lain yakni soal pemotretan yang khusus dilakukan bagi finalis MUID dengan tato dan bekas luka. Eldwen Wang sebagai CEO memberi perintah tersebut kepada Sarah.

ADVERTISEMENT

Setelah melaksanakan tugasnya, Sarah melaporkan hal itu kembali pada Eldwen tanpa menunjukkan foto-foto yang telah diperoleh.

"Klien kami mengambil gambar zoom-in atas izin dari para finalis MUID 2023 yang memiliki tato dan bekas luka. Klien kami kemudian melapor kepada saudara Eldwen secara lisan tanpa menunjukkan hasil foto atau gambar zoom-in," tulis Openg, Pohan & Partner selaku kuasa hukum Sarah lagi.

Atas poin-poin yang disampaikan tersebut, kuasa hukum Sarah menyebut kliennya telah dijebak dan dituduh secara sepihak. Oleh sebab itu, mereka berharap Sarah bisa dibebaskan dari penahanan.

"Klien kami nyata telah dijebak dalam proses 'body check' tersebut dan tidak dapat dijadikan tersangka apalagi ditahan," tutupnya.




(mau/pus)

Hide Ads