Kasus CPNS bodong yang dipioniri oleh anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali bergulir. Pihak korban menuntut uangnya kembali hingga membawa kasus ini pada sidang perdata.
Desi Hadi Saputri selaku kuasa hukum 179 korban dari kasus ini mengaku telah menjalani sidang perdata yang disangkakan pada Olivia Nathania, Rafly N Tilaar, dan Nia Daniaty.
"Jadi ibu Nia Daniaty kita masukan menjadi turut tergugat karena saat kita berusaha mencari Olivia, Olivia tidak ditemui dan kami menemui ibu Nia Daniaty, dia mengetahui seluk beluk dan alur ceritanya," ujar Desi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total Rp 8,1 miliar (kerugian)" tegas Desi lagi.
Lebih lanjut, kasus perdata ini disangkakan atas dugaan perbuatan melawan hukum. Saat ini sidang sudah berjalan pada pemeriksaan saksi.
Desi membawa dua orang saksi ,yaitu Agustina dan Karnu yang mengetahui alur cerita iming-iming Olivia Nathania terkait CPNS bodong.
"Saksi ada dua, dan akan dua saja karena saya merasa mereka yang mengetahui secara jelas dari awal," tegas Desi.
Desi Hadi Saputri menegaskan Nia Daniaty selama ini hanya menjanjikan akan menemui korban dengan Olivia Nathania saja.
"Kita sudah bertemu (dengan Nia Daniaty) dan berjanji akan menemui dengan Olivia Nathania," tutur Desi.
Olivia Nathania divonis 3 tahun atas kasus CPNS bodong. Vonis itu tetap dirasakan oleh para korban tidak adil.
(pig/pus)