Pemerintah resmi melarang praktik social commerce dilakukan di Indonesia. Praktik ini ramai dibicarakan setelah platform media sosial asal China, TikTok mengeluarkan fitur TikTok Shop.
Fitur ini membuat masyarakat bisa belanja dan bertransaksi secara langsung di platform media sosial TikTok. Praktik semacam itu kini akan dilarang sejalan dengan Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang resmi direvisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melaney Ricardo menjadi salah satu selebritas yang belakangan memang menekuni jualan di TikTok. Ia mengaku baru saja mengetahui peraturan dari pemerintah ini.
Saat menjadi bintang tamu dalam acara Pagi Pagi Ambyar, Melaney Ricardo meminta kepada pemerintah Indonesia agar membuat aturan yang jelas mengenai hal ini.
"Mohon untuk diatur secara jelas kalau artis mau jualan seperti apa, yang lain mau jualan seperti seperti apa supaya nggak saling cubit-cubitan," jelas Melaney Ricardo, Selasa (26/9/2023).
Melaney Ricardo mengatakan selama ini selebritas selalu mengikuti peraturan pemerintah.
"Kita kan juga selalu mengikuti pemerintah, jadi aku sih berharapnya benar-benar diatur juga ya bagaimana peraturannya itu dan sistemnya. Kan nggak semua artis pendapatannya nggak seperti Raffi Ahmad sekali tampil di televisi," ungkapnya lagi.
Melaney Ricardo mengatakan semuanya juga berjuang untuk menghidupi kehidupannya masing-masing.
"Kalau dulu nih kita nggak dipakai di televisi kita miskin, tapi sekarang kita bertahan dengan ya mencoba sesuatu yang baru, kreatif kita juga ya. Tapi kan kita juga nggak mengambil rezeki UMKM," tuturnya lagi.
Lihat juga Video 'Respons TikTok soal Larangan Aktivitas Jual Beli di Platformnya':