Ammar Zoni menanggapi tuntutan dirinya yang mendapatkan 1 tahun penjara dipotong masa penahanan dan rehabilitasi karena kasus narkoba. Ammar mengaku tuntunan itu adalah konsekuensinya karena kembali terjerat narkoba.
"Teman-teman media terima kasih, dengan hasil tuntutan yang diberikan jaksa saya terima segala konsekuensinya apa pun itu terbaik," kata Ammar Zoni seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (8/9/2023).
Sementara itu, pengacara Ammar, Abdullah Emile, menyebut kliennya kecewa karena harusnya menjalani rehabilitasi bukan dimasukkan ke penjara lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ammar kecewalah tuntutannya pidana penjara seperti itu konyol. Padahal sudah diatur, di Undang-undang ada, harusnya yang seperti Ammar ini menjalani rehabilitasi," kata Abdullah Emile.
Dalam sidang itu, Emile menyebut jaksa tidak ada kewenangan untuk menuntut. Terlebih Ammar mengacu pasal rehabilitasi dan seharusnya bebas.
"Pembelaan kita tentu jaksa keberatan karena sudah dekat waktu salat Jumat, makanya saya ingin menunjukkan bahwa kali ini jaksa tidak berwenang untuk mengajukan tuntutan ataupun memproses perkara ini karena di luar wilayah negara Republik Indonesia seharusnya bebas, seharusnya Ammar bebas," beber Emile.
(fbr/mau)