Dito Mahendra ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO) karena kasus senjata api ilegal.
Awal Mula Senpi Ditemukan
Kasus senpi ilegal ini terkuak setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin (13/3/2023). Penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito.
"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Punya Ruangan Khusus Senjata
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan awalnya pihaknya tidak menargetkan mencari senjata api saat melakukan penggeledahan. Namun temuan itu terungkap saat penyidik menyisir tiap ruangan di rumah Dito Mahendra.
"Saya kebetulan juga ada di sana, itu betul dalam sebuah ruangan ditemukan ada 15 pucuk itu lengkap dengan amunisinya, senjata api, peluru tajam," kata Asep di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
"Jadi kami juga pada saat itu karena memang senjata itu bukan objek yang kami cari, tidak masuk dalam objek yang kami cari. Tetapi tentunya keberadaan senjata tersebut harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan Polri," tambahnya.
Asep mengatakan KPK telah menyerahkan temuan belasan senjata api itu ke Polri. Secara khusus, KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Intelijen Keamanan Polri untuk menelusuri izin dari kepemilikan senjata tersebut.
Polisi Turun Tangan
Polri pun lantas turun tangan mendalami senpi-senpi tersebut. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan sebagian dari senjata itu tidak berizin. Namun Agus tak menjelaskan detail berapa jumlah senjata yang memiliki izin dan berapa yang tidak.
"Ada 15 (senjata api) kalau nggak salah. Sebagian berizin sebagian tidak. Nanti kita akan dalami ya dari mana senjatanya yang tidak berizin," kata Agus kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
9 Senpi Tak Berizin
Komjen Agus Andrianto mengatakan sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:
1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther
Bantahan TNI AD
Sebuah informasi dari Dito Mahendra terkait belasan pucuk senpi ilegal di rumahnya milik Kodam IV Diponegoro. Namun, info ini dibantah oleh Polri dan TNI AD.
"Terkait info dari Penasehat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro. Kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Mangkir Panggilan Polisi
Dito Mahendra pun beberapa kali mangkir dari panggilan polisi dan KPK. Brigjen Djuhandhani menduga Dito Mahendra bersembunyi dari pencarian penyidik.
"Tidak perlu kita panggil, penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa," kata Djuhandhani saat dimintai konfirmasi, Jumat (14/4).
Jadi Tersangka
Kini, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka. Brigjen Djuhandhani menuturkan penyidik telah melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut dihadiri tiap perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Divisi Propam Polri.
"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik," ucap Djuhandhani kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Djuhandhani menyampaikan para peserta yang ikut dalam gelar perkara sepakat untuk menaikkan status hukum Dito Mahendra menjadi tersangka.
"Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," tegas Djuhandhani.
Masuk DPO
Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, Dito Mahendra masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) usai dua kali mangkir.
Direktur Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Dito kembali tak datang dalam panggilan yang dijadwalkan hari ini, Selasa (2/5).
"Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan," kata Djuhandhani dalam jumpa pers.
Dia menyebut pihaknya juga akan melakukan upaya paksa terhadap Dito. Baik dengan memanggilkan orang terdekat Dito maupun upaya paksa lain.
Dito Mahendra Ditangkap
Dito Mahendra ditetapkan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kini, ia akhirnya diamankan oleh polisi.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membenarkan hal itu. Dito Mahendra diketahui berstatus sebagai tersangka kasus senjata api ilegal.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan tengah dalam perjalanan ke Jakarta. Tim Dittipidum Bareskrim Polri dikabarkan menangkap Dito Mahendra di luar Jakarta.
"Mohon doanya ya, hari ini saya kembali ke Jakarta," kata Brigjen Djuhandhani saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/9/2023).
(dar/dar)