Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Jumat, 08 Sep 2023 11:02 WIB
Jakarta -

Ammar Zoni akhirnya menjalaninya sidang tuntutan terkait kasus narkoba. Sebelumnya tuntutan itu sudah kali dibatalkan dalam persidangan.

Hari ini Jumat (8/9/2023) Ammar mendapatkan tuntutan dari satu tahun penjara dipotong masa rehab selama enam bulan. Ammar mendapat tuntutan itu bersama dua rekannya M dan R.

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum di dalam persidangan pada Jumat (8/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," tambahnya.

Ammar Zoni dinyatakan Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A Uu nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Jaksa.




(fbr/wes)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork