Hampir tiga jam lamanya Korban Miss Universe menjalani pemeriksaan di Renakta Polda Metro Jaya. Dalam kesempatan itu pemeriksaan dilakukan pada tiga korban dan tiga saksi.
"Hari ini ada tiga korban dan tiga saksi ya. Hari ini ada enam orang yang memberikan keterangan," kata Mellisa Anggraini di Renakta Polda Metro Jaya pada Selasa (29/8/2023).
Melissa menyebut agenda hari ini mempertegas keterangan para korban. Seperti ada penambahan keterangan terkait psikis korban usai melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya korban menjalani pemeriksaan penyelidikan berita acara somasi waktu itu dan hari ini kembali mempertegas keterang saat itu ada penambahan terkait yang disampaikan korban terkait kondisi psikis apa yang mereka rasakan terkait apa yang mereka alami pasca melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya," bebernya.
Mellisa juga menyebut pihak pelapor telah memojokkan para korban karena pihak Miss Universe Indonesia 2023 tak memberikan respon apa-apa atas kegelisahan yang dialami oleh korban.
"Bahwa pihak pihak yang dilaporkan ini menguat pesan dan membuat sikap yang dirasakan korban ini memojokkan dan menekan korban, karena dalam kondisi pelaporan sementara pihak perusahaan yang melakukan karantina pada proses Miss Universe 2023 sama sekali tidak mengacuhkan apa yang disampaikan korban ke publik," bebernya.
Tak hanya itu saja, Miss Universe Indonesia (MUID) telah membuat seolah-olah apa yang sudah dilakukan atau dikeluhkan para korban itu salah.
"Justru hanya mem-framing memposting orang orang yang merasa tidak dilecehkan sehingga ini justru sebenarnya menekan, atau korban merasakan ada tekanan terhadap mereka seolah mereka disalahkan, seolah mereka dianggap memberikan keterangan yang tidak benar. Tapi hari ini sudah jelas kepada penyidikan sehingga kami rasa peristiwa pidana itu sudah clear," pungkasnya.
Laporan dugaan pelecehan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya.
Korban melaporkan atas Pasal 4, 5, dan 6 Undang-Undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS. Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu.
(ass/ass)