Pesulap Oge Arthemus diamankan Polres Jakarta Barat terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk penanaman ganja. Ia diancam hukuman maksimal seumur hidup.
Kasus Oge dirilis Polres Jakarta Barat hari ini, Selasa (29/8/2023). Sayangnya, ia tak bicara soal masalah tersebut.
Terkait masalah Oge Arthemus, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyebut sang magician ditangkap di rumah di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Pihak berwajib mengamankan Oge dan AH serta barang bukti berupa 5 pot tanaman ganja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengakuan tersangka, sudah melakukan aktivitas menanam ganja selama 5 bulan sejak Maret 2023," ujarnya.
Atas kasus penanaman ganja, Oge dan AH terancam hukuman maksimal seumur hidup.
"Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tuturnya.
Oge Arthemus disebut yang menyediakan bibit ganja. AH yang menanam barang terlarang tersebut.
"Berawal dari aduan masyarakat bahwa di Serpong ada penyalahgunaan narkotika. Modus operandi adalah menanam tanaman ganja dengan menyamai di dalam pot dan menanam di rumah. Ada informasi biji ganja didapat dari IAS alias OA," katanya.
(mau/dar)