Penasihat hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar mempermasalahkan soal efektivitas hasil tes urine kliennya yang saat itu menunjukkan hasil positif.
Diketahui, efektivitas alat tes positif sabu akan terjadi penurunan pembacaan jika pengguna memakainya tiga hari sebelumnya.
"Dari persidangan tadi, satu hal yg kita gali, jadi masalah tentang efektivitas alat untuk tes urine, strip untuk alat tes positif sabu, itu efektivitas tiga hari. Setelah tiga hari itu ada penurunan efektivitas pembacaan dari alat strip tersebut," kata Abdullah Emile Oemar saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Ammar mengonsumsi sabu dan ganja di Thailand seminggu sebelum penangkapan.
"Jadi kemungkinan setelah tiga hari hasil pembacaan bakal negatif, sedangkan kalau dari pengakuan Ammar yang tadi kita ungkap dan juga dari BAP, kemungkinan pemakaian terakhir Ammar adalah di awal Maret," terang Abdullah Emile Oemar.
"Nah pada awal Maret itu posisi memakai barang narkoba tersebut terungkap bahwasanya posisi locus delicti tempat pemakaian sabu tersebut di Thailand," sambungnya.
Disebabkan posisi Ammar Zoni saat mengonsumsi narkoba tengah berada di Thailand, Abdullah Emile Oemar menyebut kliennya tak dapat dituntut di Indonesia. Hal tersebut membuat karena di Thailand, mengonsumsi ganja merupakan hal yang legal.
"Jadi sebenarnya kalau posisi pemakaian di Thailand itu bukan yurisdiksi jaksa atau tidak terkait dengan hukum yg berlaku di Indonesia, karena posisi lagi di luar negeri," ujar Abdullah Emile Oemar.
"Dan kebetulan sepengetahuan saya, baik ganja untuk di Thailand itu legal. Jadi apabila dia makainya di sana, jaksa di sini nggak bisa nuntut," sambungnya.
Meskipun begitu, ia tetap menegaskan bahwa mengonsumsi narkoba di manapun dan kapanpun merupakan hal yang tidak diperbolehkan.
"Saya tidak bicara boleh menghisap ganja atau membawa sabu, tapi di negara itu diperbolehkan ganja, setahu saya. Cuman, memang dari segi agama itu tetap haram," pungkasnya.
(ahs/tia)