Ferry Irawan kembali tampil di televisi setelah bebas dari penjara. Sebelumnya, ia divonis penjara selama satu tahun setelah terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.
Sebelum ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau agar pelaku KDRT tidak diberi ruang untuk tampil di TV ataupun radio.
Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan memberikan pembelaan bahwa tidak ada yang bisa menghalangi kliennya untuk mencari nafkah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begini, saya mengingatkan kembali bahwa Pak Ferry memiliki hak asasi manusia untuk mencari mata pencaharian, mencari nafkah," kata Jeffry Simatupang saat ditemui di Studio Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
"Maka tidak ada seorang pun yang dapat menghalangi hak asasi manusia seseorang," sambungnya.
Dalam putusan pengadilan pun tidak disebutkan soal larangan untuk Ferry Irawan dalam mencari penghasilan.
"Sekali lagi saya ulangi tidak ada dalam putusan pengadilan yang mencabut hak asasi manusia dari Pak Ferry. Maka sebagai warga negara Indonesia Pak Ferry dilindungi oleh UUD salah satunya adalah untuk mencari nafkah itu tidak boleh dihalangi," ujar Jeffry Simatupang.
Nuning Rodiyah selaku komisioner KPI memberikan imbauan secara umum bagi pelaku KDRT.
"Imbauan KPI berlaku secara umum, tidak semata menyikapi persoalan yang sedang marak dibincang oleh publik," kata Nuning Rodiyah kepada detikcom, Jumat (14/10/2022).
Lebih lanjut, Nuning Rodiyah menyebut lembaga penyiaran memiliki kewajiban untuk mengedukasi masyarakat sebagai fungsi kontrol sosial.
"Yang paling utama dari imbauan KPI, Lembaga penyiaran tetap memiliki kewajiban mengedukasi publik dengan tepat atas persoalan yang ada untuk menjalankan fungsi penyiaran sebagai kontrol sosial," jelas Nuning Rodiyah.
(ahs/wes)