Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), meminta agar Oklin Fia segera melakukan permintaan maaf soal konten jilat es krim yang dinilai terlalu vulgar.
"Kami meminta Oklin Fia untuk segera melakukan permohonan maaf kepada seluruh umat islam," kata Bintang Wahyu Saputra Ketua Umum PB SEMMI di Kantor MUI Pusat, kemarin.
MUI bersedia memfasilitasi permintaan maaf dari Oklin Fia atas konten yang sudah membuat gaduh masyarakat.
"Segera beliau datang ke MUI, InsyaAllah MUI bersedia sebagai penyambung umat Islam dan umat masyarakat Indonesia lainnya," tutur Bintang Wahyu Saputra.
MUI dan PB SEMMI mendesak Oklin Fia untuk segera melakukan permohonan maaf karena jika tidak dilakukan secepatnya, kasus tersebut akan berbuntut panjang.
"Dia harus meminta maaf, karena kalau tidak, ini efeknya sangat panjang dan sangat besar karena ada unsur-unsur sudah diikuti banyak orang," ujar Bintang Wahyu Saputra.
Sebelumnya, sudah ada dua laporan polisi yang mempermasalahkan kontennya karena dianggap terlalu vulgar.
Laporan pertama dilayangkan oleh PB SEMMI di Polres Jakarta Pusat pada Senin, 14 Agustus 2023. Oklin Fia dilaporkan dengan tuduhan melanggar kesusilaan dan penodaan agama.
Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasl 45 Ayat 1 UU ITE. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Pada Rabu, 16 Agustus 2023 Umi Pipik bersama Marissya Icha melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri. Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.
Simak Video "Oklin Fia Ungkap Sosok Pria di Video 'Jilat Es Krim'"
(ahs/wes)