Inara Rusli menghadirkan dua orang saksi dalam sidang cerai yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Pihak Virgoun seharusnya menyerahkan bukti tertulisnya hari ini. Namun, pihaknya meminta penundaan hingga dua minggu ke depan.
"Terkait ketidakhadiran dari kuasa hukum tergugat atau tergugat sendiri, mereka menyampaikan ada kendala teknis terkait pembuktian dia, jadi dia minta pembuktian diagendakan pada 30 Agustus," kata Mulkan Let-let selaku kuasa hukum Inara Rusli saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (16/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Inara Rusli merasa geram karena pihak Virgoun seakan menghambat proses sidang cerai ini.
"Kalau ini sih bukan kategori ngikutin alur ya, memang ada keterlambatan 2 minggu itu kan cukup memakan waktu," ujar Mulkan Let-let.
"Paling kalau jeda itu kan seminggu, ini dua minggu kan termasuk kategori terhambat juga proses ini," sambungnya.
Jika jadwal sidang digelar seperti biasa, di akhir Agustus seharusnya sudah masuk dalam agenda kesimpulan. Namun karena penundaan ini, sidang cerai antara Virgoun dan Inara Rusli masih akan terus bergulir.
"Yang seharusnya dua minggu itu kita sudah di kesimpulan, tapi di tanggal 30 Agustus itu kita masih berkutat di pembuktian lagi dari pihak tergugat," pungkasnya.
(ahs/dar)