Ferry Irawan dan Venna Melinda resmi bercerai sejak 3 Agustus 2023. Putusan cerai itu telah disahkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Meski begitu pihak Ferry Irawan masih pikir-pikir untuk menerima hasil putusan. Sebab, pihak Ferry Irawan diwajibkan membayar uang nafkah ke Venna Melinda Rp 30 juta dan uang masa iddah Rp 30 juta.
Khairul Imam merasa hal ini terlalu mengada-ngada sebab Venna juga sempat membahas soal hutang Ferry Irawan saat masih menjadi suami istri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Venna Melinda dan Ferry Irawan Resmi Cerai! |
"Saya bilang ini terlalu mengada-ngada, ada nafkah madiyah. Artinya utang yang masa lampau ketika dia berumah tangga," ujar Khairul Imam di kawasan Senayan, Jakarta Pusat belum lama ini.
"Dalam rumah tangga itu ketika suami istri ya untuk membangun rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah ya saling melengkapi dalam rumah tangga. Masa yang ini dihitung hutang. Itu namanya bukan rumah tangga. Itu pandangan saya," jelasnya lagi.
Keadaan Ferry Irawan yang kini menjadi tersangka pelaku KDRT dan mendekam di balik jeruji besi membuatnya seakan tak sanggup memenuhi permintaan Venna Melinda itu.
Sebab, Ferry Irawan kini tak ada pemasukan karena tidak bisa bekerja lagi.
"Ya yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan, dimana Ferry ada di balik jeruji, dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan," jelas Khairul Imam.
Diketahui, Ferry Irawan mentalak Venna Melinda pada 7 Februari 2023. Hal ini adalah buntut dari kasus dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda dari Ferry Irawan.
(pig/nu2)