Rumah Guruh Soekarnoputra Batal Dieksekusi, Suami Pinkan Mambo Divonis 9,5 Tahun Bui

Round-Up Sepekan

Rumah Guruh Soekarnoputra Batal Dieksekusi, Suami Pinkan Mambo Divonis 9,5 Tahun Bui

prih prawesti febriani - detikHot
Minggu, 06 Agu 2023 22:04 WIB
Guruh Soekarnoputra saat rumahnya akan dieksekusi.
Guruh Soekarnoputra. Ahsan Nurrijal/detikcom

4. Pelarian Fatal Karenina Anderson dari Insomnia-Depresi ke Narkoba

Karenina Anderson.Karenina Anderson. Foto: Instagram/@kareninaanderson

Karenina Anderson diamankan polisi karena narkoba jenis ganja. Ia mengaku baru sekali pakai dan langsung diamankan petugas berwajib.

Sang model dan aktris itu dibekuk polisi di kediamannya di wilayah Jakarta Selatan pada Selasa (1/8/2023). Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy, menjelaskan pihaknya juga menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4,1 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inisial artis perempuan ini adalah KMA," ujar Ardhy saat dikonfirmasi pada Rabu (2/8).

"Barang buktinya berupa ganja seberat 4,1 gram dan juga selinting ganja," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Karenina Anderson telah dirilis oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba jenis ganja. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Indonesia, anak, suami, hingga keluarga dekatnya.

"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Indonesia, suami saya, anak-anak saya, keluarga terdekat saya, dan teman-teman terdekat saya. Maafkan kalau saat ini saya menjadi contoh yang tidak baik," kata Karenina Maria Anderson sembari tertunduk dengan suara lirih seperti menahan tangis.

5. Nasib Suami Pinkan Mambo Divonis 9,5 Tahun Bui karena Lecehkan Anak Tiri

Pinkan Mambo saat ditemui di kawasan Trans TV.Pinkan Mambo saat ditemui di kawasan Trans TV. Foto: Febri/detikhot

Rumah tangga Pinkan Mambo kembali mencuat usai kabar putri kandungnya, MA, dilecehkan secara seksual oleh ayah tirinya. Kini suami Pinkan Mambo, SW dihukum bui selama 9,5 tahun penjara usai dinyatakan terbukti bersalah.

SW terbukti bersalah karena melakukan kekerasan, pencabulan, dan ancaman kekerasan terhadap anak. Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Desember 2021.

Dilihat dari laman website Mahkamah Agung Republik Indonesia, Selasa (1/8/2023) dalam putusan nomor 9/PID.SUS/2022/PT.BTN dijelaskan suami Pinkan Mambo divonis 9,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayarkan diganti dengan pidana kurungan 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 8 Desember 2021.

Kuasa hukum SW akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Pada 25 Januari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten membuat keputusan atas banding yang diajukan oleh SW dan kuasa hukumnya.

26 Januari 2022 hasil putusan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten dibacakan secara terbuka tanpa dihadiri oleh penuntut umum, terdakwa, dan kuasa hukum terdakwa.



Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]

(ass/ass)

Hide Ads